HTML



Selasa, 03 Mei 2016

BUKTI ILMIAH KEBENARAN AL-QUR'AN

Inspirasi Alam dari Semut

Salah satu mukjizat al-Qur’an di samping keindahan serta kecanggihan gaya bahasanya, adalah gagasan futuristiknya mengenai kebenaran ilmiah yang baru kemudian dapat dibuktikan oleh ilmu pengetahuan modern. Semakin maju perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, maka semakin terbukti lah kebenaran al-Qur’an. Itulah makanya Al-Kitab sedikitpun tdk dapat disejajarkan dgn kualitas super canggih al-Qur’an.

Sebuah contoh kecil konfirmasi ilmu pengetahuan terhadap kebenaran al-Qur’an dapat ditemukan pada An-Naml (27):18 berikut :

حَتَّى إِذَا أَتَوْا عَلَى وَادِي النَّمْلِ قَالَتْ نَمْلَةٌ يَا أَيُّهَا النَّمْلُ ادْخُلُوا مَسَاكِنَكُمْ لَا يَحْطِمَنَّكُمْ سُلَيْمَانُ وَجُنُودُهُ وَهُمْ لَا يَشْعُرُونَ
18. Hingga apabila mereka sampai di lembah semut berkatalah seekor semut: Hai semut-semut, masuklah ke dalam sarang-sarangmu, agar kamu tidak diinjak oleh Sulaiman dan tentaranya, sedangkan mereka tidak menyadari”;

Terjemahan ayat ini, merupakan terjemahan minimal untuk sekedar memperoleh pemahaman awal atau tekstual dari ayat ini. Namun jika dikaji lebih jauh dari disiplin ilmu Bahasa Arab, yang nota bene sangat dibutuhkan untuk memperoleh makna substansial dari setiap ayat al-Qur’an di samping ilmu-ilmu lainnya, maka dari ayat ini akan ditemukan sebuah isyarat ilmiah, yang luar biasanya telah 14 abad lampau disebutkan al-Qur’an namun baru pada abad 20 dapat dikonfirmasi oleh ilmu Pengetahuan, khususnya ilmu Biologi.

Secara sederhana dapat dijelaskan, dari sudut pandang bahasa Arab, sebenarnya ada distorsi penting dari terjemahan resmi (versi Depag) di atas, khususnya pada kalimat Qaalat namlatu (ﻧﻤﻠﺔ) yang diterjemahkan dgn : “berkatalah seekor semut”. Semestinya terjemahan lengkapnya adalah “(telah) berkata seekor semut betina”.
Mengapa demikian?

Karena kata namlatun (ﻧﻤﻠﺔ) menggunakan bentuk muannats (kata benda untuk jenis perempuan) dgn tanda ta’ marbuthah ( ة ) sehingga semut yang dimaksud dlm ayat ini adalah semut betina. Itulah sebabnya kata kerja ﻗﺎﻞ yang mendahuluinya diberi akhiran ta’ maftuhah ( ت ) sebagai kata ganti untuk perempuan/betina merujuk pada dhamir ھي (Hiya) sehingga menjadi ﻗﺎﻟﺖ (berkata) sebagai pertanda bahwa yang berkata itu adalah “semut betina”.

Jadi kesimpulan pertama, semut yang dimaksud dlm ayat ini adalah “SEMUT BETINA”. Selnjutnya, apakah yang dikatakan oleh “SEMUT BETINA” itu? Jawabannya ada pada kalimat berikutnya:يَا أَيُّهَا النَّمْلُ ادْخُلُوا مَسَاكِنَكُمْ لَا يَحْطِمَنَّكُمْ سُلَيْمَانُ وَجُنُودُهُ وَهُمْ لَا يَشْعُرُونَ
“…Hai semut-semut, masuklah ke dalam sarang-sarangmu, agar kamu tidak diinjak oleh Sulaiman dan tentaranya, sedangkan mereka tidak menyadari” SEMUT BETINA tersebut ternyata memerintahkan kepada semut2 yang lain untuk masuk ke dalam lobang mereka.

Bila demikian halnya, berarti semut betina mempunyai otoritas khusus atau kekuasaan sehingga ia dapat memerintahkan semut2 yang lain untuk melakukan sesuatu. Artinya dalam spesies semut, terdapat juga pemimpin yang memiliki otoritas dan kuasa untuk memerintah dan mengatur tata kehidupan mereka, dan ayat ini mengisyaratkan bahwa pemimpin dalam spesies semut itu adalah SEMUT BETINA, bukan semut jantan.
Karena betina, Kita sebut saja pemimpin semut ini sebagai “RATU SEMUT”. Pertanyaan berikutnya, Apa kata ilmu pengetahuan berkenaan dgn isyarat Al-Qur’an ini?

Ternyata, ilmu pengetahuan dlm hal ini biologi modern memberi konfirmasi bahwa pemimpin suatu entitas semut adalah seekor SEMUT BETINA, RATU.

Betapa kecanggihan mukjizat ilmiah al-Qur’an , jauh mendahului perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi. 14 abad yang lalu al-Qur’an sdh menegaskan bahwa pemimpin suatu komunitas semut adalah semut betina, tapi ilmu pengetahuan modern baru bisa menemukannya pada abad ke-20 

Resume kuliah Ushul Fiqih

RESUME USHUL FIQIH
BAB I. PENDAHULUAN
  1. Ushul Fiqih
  1. Pengertian Ushul Fiqih
Ushul Fiqih berasal dari dua kata, yaitu kata ushul bentuk jamak dari Ashl dan kata fiqih. Menurut etimologi Ashl/Ushul diartikan sebagai “fondasi sesuatu, baik yang bersifat materi ataupun bukan”. Menurut istilah Ashl/Ushul mempunyai beberapa arti berikut ini:
  1. Dalil, yakni landasan hukum.
  2. Qa’idah, yaitu dasar atau fondasi sesuatu, seperti sabda Nabi Muhammad SAW:

Artinya: “Islam itu didirikan atas lima ushul (dasar atau fondasi).”
  1. Rajih, yaitu yang terkuat, seperti yang diungkapkan para ahli ushul fiqih:

Artinya: Yang terkuat dari (kandungan) suatu hukum adalah arti hakikat.”
  1. Mustashhab, yakni memberlakukan hukum yang sudah ada sejak semula selama tidak ada dalil yang mengubahnya.
  2. Far’u (cabang), seperti perkataan ulama ushul:

Artinya: “Anak adalah cabang dari ayah.” (Al-Ghazali, 1:5)
Adapun fiqih secara etimologi, berarti pemahaman yang mendalam dan membutuhkan pengarahan potensi akal. Seperti sabda Rasulullah SAW:

Artinya: “Apabila Allah mengizinkan kebaikan bagi seseorang, Dia akan memberikan pemahaman agama (yang mendalam) kepadanya.” (H.R. Al-Bukhari, Muslim, Ahmad Ibnu Hanbal, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Adapun fiqih secara terminologi, diartikan sebagai pengetahan keagamaan yang mencakup seluruh ajaran agama, baik berupa aqidah (ushuliah) maupun amaliah (furu’ah). Definisi fiqih dikemukakan oleh para ahli fiqih terdahulu yaitu:

Artinya: “Ilmu tentang hukum syara’ tentang perbuatan manusia (amaliah) yang diperoleh oleh dalil-dalilnya yang terperinci.”
Objek kajian fiqih ialah hukum perbuatan mukallaf, yakni halal, haram, wajib, mandub, makruh, dan mubah.
Ushul Fiqih yaitu ilmu pengetahuan yang objeknya dalil hukum syara’ secara global dengan semua seluk beluknya. Jumhur ulama Ushul Fiqih mendefinisikan sebagai berikut:

Artinya: “Himpunan kaidah (norma-norma) yang berfungsi sebagai alat penggalian syara’ dari dalil-dalilnya.”
  1. Objek Kajian Ushul Fiqih
  1. Sumber hukum dengan semua seluk beluknya.
  2. Metode penggalian hukum dari sumbernya.
  3. Persyaratan orang yang berwenang melakukan istinbath.
  1. Perbedaan Ushul Fiqih dengan Fiqih
Perbedaannya, ushul objeknya selalu dalil hukum, sementara objek fiqih selalu perbuatan mukallaf yang diberi status hukumnya. Dan ada kesamaannya yaitu keduanya merujuk pada dalil, namun konsentrasinya berbeda, yaitu ushul fiqih memandang dalil dari sisi cara penunjukkan atas suatu ketentuan hukum, sedangkan fiqih memandang dalil hanya sebagai rujukannya.
  1. Tujuan dan Fungsi Ushul Fiqih
  1. Memberikan pengertian dasar tentang kaidah-kaidah dalam menggali hukum.
  2. Menggambarkan persyaratan yang harus dimiliki seorang mujtahid.
  3. Memberi bekal untuk menentukan hukum melalui berbagai metode yang dikembangkan oleh para mujtahid.
  4. Memelihara agama dari penyimpangan dan penyalahgunaan dalil.
  5. Menyusun kaidah-kaidah umum (asa hukum).
  6. Mengetahui keunggulan dan kelemahan para mujtahid.
  1. Sumber Pengambilan Ushul Fiqih
  1. Ilmu Kalam (theologi)
  2. Ilmu Bahasa Arab
  3. Tujuan Syara’ (maqashid Asy-syari’ah)
BAB II. SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
  1. Al-Qur’an Sebagai Sumber Hukum
  1. Pengertian Al-Qur’an
Menurut bahasa A-Qur’an merupakan bentuk mashdar dari kata qara’a, yang bisa dimasukkan pada wajan fu’lan, yang seperti bacaan atau apa yang tertulis padanya, maqru’.
Adapun definisi Al-Qur’an secara terminologi adalah sebagai berikut:



Artinya: “Kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, dalam bahasa Arab yang dinukilkan kepada generasi sesudahnya secara mutawatir, membacanya merupakan ibadah, tertulis dalam mushaf; dimulai dari surat Al-Fatihah dan di tutup dengan surat An-Nas.”
  1. Kehujahan Al-Qur’an Menurut Pandangan Ulama Imam Mazhab
  1. Pandangan Imam Abu Hanafiah, sependapat dengan jumhur ulama bahwa Al-Qur’an merupakan sumber hukum Islam.
  2. Pandangan Imam Malik, hakikat Al-Qur’an adalah kalam Allah yang lafazh dan maknanya dari Allah SWT.
  3. Pandangan Imam Asy-Syafi’i, Al-Qur’an merupakan sumber hukum Islam yang paling pokok. Kemudian Asy-Syafi’i menganngap Al-Qur’an itu seluruhnya berbahasa Arab, diantara pendapatnya adalah firman Allah SWT :

Artinya: Dan begitulah Kami menurunkan Al-Qur’an berbahasa Arab.”
  1. Pandangan Imam Ahmad Ibnu Hambal, Al-Qur’an merupakan sumber dan tiangnya syari’at Islam.
  1. Petunjuk (Dilalah) Al-Qur’an
  1. Nash yang qath’i dilalah-nya, yaitu nash yang tegas dan jelas maknanya, tidak bisa di-takwil. Contohnya ayat yang menetapkan pembagian waris, pengharaman riba, dll.
  2. Nash yang zhanni dilalah-nya, yaitu nash yang menunjukkan suatu makna yang dapat di-takwil atau nash yang mempunyai makna lebih dari satu.
  1. Sikap Para Ulama ketika Zahir Al-Qur’an Berhadapan dengan Sunah
Dengan demikian dapat dipahami bahwa pendapat para ulama mengenai takhshish sunah terhadap Al-Qur’an terbagi menjadi dua :
  1. As-Sunah sebagai hakim terhadap Al-Qur’an, yaitu As-Sunah sebagai tafsir dan penjelas maksud-maksud ayat yang ada dalam Al-Qur’an.
  2. Al-Qur’an sebagai hakim bagi sunah, yakni sunah tidak dianggap sahih jika bertentangan dengan Al-Qur’an, termasuk di dalamnya khabar ahad.
  1. Sunah
  1. Pengertian Sunah
Sunah dari segi bahasa adalah jalan yang biasa dilalui atau suatu cara yang senantiasa dilakukan, tanpa mempermasalahkan, apakah cara tersebut baik atau buruk. Sabda Rasulullah SAW:
Artinya: “Barang siapa yang membiasakan sesuatu yang baik di dalam Islam, maka ia menerima pahalanya dan pahala orang-orang sesudahnya yang mengamalkannya.” (H.R. Muslim) (Al-Khatib: 17).
  1. Kehujahan Sunah dan Pandangan Ulama Mazhab terhadap Hadis Ahad
Kebanyakan ulama hadis menyepakati bahwa dilihat dari segi sanad, hadis itu terbagi dalam mutawatir dan ahad, sedangkan hadis ahad terbagi lagi menjadi tiga bagian, yaitu masyhur, ‘aziz, dan gharib. Namun menurut Hanafiyah, hadis itu terbagi tiga bagian, yaitu mutawatir, masyhur, dan ahad.
  1. Kehujahan Hadis Ahad
Para ulama telah sepakat tentang kehujjahan hadis ahad jika benar dan yakin berasal dari Rasullullah SAW, dan telah disepakati oleh para sahabat, tabi’in, dan para ulama setelahnya.
  1. Persyaratan Hadis Ahad yang Disepakati Para Imam Madzhab
  1. Perawi hadis sudah mencapai usia balig dan berakal.
  2. Perawi harus muslim.
  3. Perawi haruslah orang yang adil.
  4. Perawi haruslah bnear-benar dhabit terhadap yang diriwayatkannya.
  1. Dilalah (petunjuk) Sunah
Ditinjau dari segi petunjuknya (dilalah), hadis sama dengan Al-Qur’an, yaitu bisa qath’iah dilalah dan bisa zhanni. Dalam kaitannya antara nisbat As-Sunah berfungsi menjelaskan apa yang terdapat dalam Al-Qur’an dan juga sebagai penguat.
  1. Kedudukan Sunah terhadap Al-Qur’an
  1. Sunah sebagai ta’kid (penguat) Al-Qur’an.
  2. Sunah sebagai penjelas Al-Qur’an.
  3. Sunah sebagai musyar’i (pembuat syari’at).
  1. Ijma
1. Pengertian Ijma
Ijma menurut bahasa terbagi dalam dua arti:
  1. Bermaksud atau berniat.
  2. Kesepakatan terhadap sesuatu.
Sedangkan Ijma menurut istilah diantaranya yaitu:
  1. Kesepakatan semua mujtahid dari ijma’ umat Muhammad SAW dalam suatu masa setelah beliau wafat terhadap hukum syara’.
  2. Kesepakatan mujtahid suatu masa dari ijma’ Muhammad SAW terhadap masalah syara’.
2. Syarat-syarat Ijma
  1. Yang bersepakat adalah Para Mujtahid.
  2. Yang bersepakat adalah Seluruh Mujtahid.
  3. Para Mujtahid harus Umat Muhammad SAW.
  4. Dilakukan setelah wafatnya Nabi.
  5. Kesepakatan mereka harus berhubungan dengan syari’at.
3. Macam-macam Ijma’
  1. Ijma’ Sharih, maksudnya semua mujtahid mengemukakan pendapat mereka masing-masing, kemudian menyepakati salah satunya.
  2. Ijma’ Sukuti, adalah pendapat sebagian ulama tentang suatu masalah yang diketahui oleh para mujtahid lainnya, tapi mereka diam, tidak menyepakati ataupun menolak pendapat tersebut secara jelas.
  3. Permasalah yang difatwakan oleh mujtahid tersebut adalah permasalahan ijtihadi, yang bersumberkan dalil-dalil yang bersifat zhanni.
4. Kehujjahan Ijma’ menurut Pandangan Para Ulama
  1. Kehujjahan Ijma’ Sharih merupakan hujah qath’i, wajib mengamalkannya dan haram menentangnya. Dalil yang dikeluarkan oleh Jumhur yaitu salah satunya:

Artinya: “Sesungguhnya Allah SWT tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia akan mengampuni dosa selain itu (syirik) bagi siapa saja yang Dia kehendaki..” Q.S. An-Nisa : 48)
  1. Kehujjahan Ijma’ Sukuti telah dipertentangkan kehujjahannya di kalangan para ulam. Sebagian diantara mereka tidak memandang ijma’ sukuti sebagai hujjah, bahkan tidak menyatakan sebagai ijma’. Diantara mereka adalah pengikut Malik dan Imam Syafi’i yang menyebutkan hal tersebut dalam berbagai pendapatnya.
  2. Kemungkinan adanya Ijma’, para ulama berbeda pendapat tentang kemungkinan adanya ijma’ dan kewajiban melaksanakannya. Jumhur berkata, “Ijma’ itu bisa terjadi bahkan telah terlaksana”. Sedangkan pengikut Nizam dan golongan Syi’ah menyatakan, ijma’ itu tidak mungkin terjadi.
5. Maksud Ijma’ dalam Kitab-Kitab Fiqih
Sebagaimana telah kita ketahui, yang dimaksud ijma’ menurut syara’ itu antara lain adanya kesepakatan dari semua mujtahid yang hidup dalam satu masa tentang ketetapan hukum syara’.
  1. Qiyas
1. Pengertian Qiyas
Qiyas menurut bahasa ialah pengukuran sesuatu dengan yang lainnya atau penyamaan sesuatu dengan yang sejenisnya.
2. Operasional Qiyas
Operasional penggunaan qiyas dimulai dengan mengeluarkan hukum yang terdapat pada kasus yang memiliki nash.
3. Rukun Qiyas
  1. Ashl (pokok), yaitu suatu peristiwa yang sudah ada nash-nya yang dijadikan tempat meng-qiyas-kan.
  2. Far’u (cabang), yaitu peristiwa yang tidak ada nash-nya.
  3. Hukum Ashl, yaitu hukum syara’yang ditetapkan oleh suatu nash.
  4. Illat, yaitu suatu sifat yang terdapat pada ashl.
4. Qiyas sebagai Sandaran Ijma’
Para ulama berbeda pendapat tentang qiyas apabila dijadikan sandaran ijma’. Dengan argumennyabahwa ijma’ itu qath’i, sedangkan dalil qiyas adalah zhanni. Menurut kaidah, yang qath’i itu tidak sah didasarkan pada yang zhanni. Sementara para ulama yang menyatakan bahwa qiyas sah dijadikan sandaran ijma’, berargumen bahwa hal itu telah sesuai dengan pendapat sebagian besar ulama.
5. Kehujjahan Qiyas dan Pendapat Para Ulama
Telah terjadi perbedaan pendapat dalam berhujjah dengan qiyas, ada yang melarangnya, di antara contohnya adalah kifarat bagi yang berbuka puasa dengan sengaja di bulan Ramadhan.
BAB III. METODE IJTIHAD
  1. Ijtihad
1. Pengertian Ijtihad
Secara etimologi, ijtihad diambil dari kata al-jahd, atau al-juhd, yang berarti al-masyaqat (kesulitan dan kesusahan) dan ath-thaqat (kesanggupan dan kemampuan).
Adapun definisi ijtihad secaa terminologi yaitu sebagai berikut:

Artinya : “Aktivitas untuk memperoleh pengetahuan (istinbath) hukum syara’ dari dalil terperinci dalam syari’at.”
2. Dasar Hukum Ijtihad
Ijtihad bisa dipandang sebagai salah satu metode untuk menggali sumber hukum Islam. Seperti dalam firman Allah SWT:

Artinya: “Sesungguhnya kami turunkan kitab kepadamu secara hak, agar dapat menghukumi di antara manusia dengan apa yang Allah menetahui kepadamu.”
3. Macam-macam Ijtihad
  1. Ijtihad Al-Batani, yaitu ijtihad untuk menjelaskan hukum-hukum syara’ dari nash.
  2. Ijtihad Al-qiyasi, yaitu ijtihad terhadap permasalahan yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunah dengan menggunakan metode qiyas.
  3. Ijtihad al-istishlah, yaitu ijtihad terhadap permasalahan yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunah dengan menggunakan ra’yu berdasarkan kaidah istishlah.
4. Syarat-Syarat Ijtihad
  1. Menguasai dan mengetahui arti ayat-ayat hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an.
  2. Menguasai dan mengetahui hadis-hadis tentang hukum.
  3. Mengetahui nasakh dan mansukh dari Al-Qur’an dan As-Sunah.
  4. Mengetahui permasalahan yang sudah ditetapkan melalui ijma’ ulama.
  5. Mengetahui qiyas dan berbagai persyaratannya serta meng-istinbat-nya.
  6. Mengetahui bahasa Arab.
  7. Mengetahui Ilmu Ushul Fiqih.
  8. Mengetahui maqashidu Asy-Syari’ah (tujuan syari’at).
5. Objek Ijtihad
Menurut Al-Ghazali, objek ijtihad adalah setiap hukum syara’ yang tidak memiliki dalil yang qath’i. Dari pendapatnya itu, diketahui ada permasalahan yang tidak bisa dijadikan objek ijtihad.
6. Hukum Melakukan Ijtihad
  1. Fardu’ain untuk berijtihad apabila ada permasalahan yang menimpa dirinya, dan harus mengamalkan hasil dari ijtihad-nya dan tidak boleh taqlid kepada orang lain.
  2. Juga dihukumi Fardu’ain jika dinyatakan tentang suatu permasalahan yang belum ada hukumnya.
  3. Fardu Kifayah, jika permasalahan yang diajukan kepadanya tidak dikhawatirkan akan habis waktunya.
  4. Sunah apabila ber-ijtihad terhadap permasalahan yang baru.
  5. Haram ber-ijtihad terhadap permasalahan yang sudah ditetapkan secara qath’i.
7. Tingkatan Mujtahid
  1. Mujtahid mustaqil.
  2. Mujtahid mutlaq ghairu mustaqil.
  3. Mujtahid muqayyad.
  4. Mujtahid tarjih.
  5. Mujtahid fatwa.
B. Istihsan
1. Pengertian dan Hakikat Istihsan
Secara harfiyah, istihsan diartikan meminta berbuat kebaikan, yakni menghitung-hitung sesuatu dan menganggapnya kebaikan. Sedangkan menurut istilah ulama ushul, istihsan adalah semua hal yang dianggap oleh mujtahid menurut akalnya.
Definisi istihsan yaitu perpindahan hukum sesuatu yang mengharuskan pindah karena sesuai ruh syari’at/karena ada dalil yang menguatkan.
2. Pengaruh Istihsan dalam Masalah Fiqih
  1. Lelaki yang menghadap perempuan dalam shalat.
  2. Zakat seluruh harta tanpa niat.
C. Al-Mashlahah Al-Mursalah
Menurut bahasa, kata al-maslahah adalah seperti lafazh al-manfa’at, baik artinya ataupun wajan-nya (timbangan kata). Dengan demikian al-Mashlahah al-Mursalah adalah suatu kemaslahatan yang tidak mempunyai dasar dalil, tetapi juga tidak ada pembatalnya.
D. Istishhab Sebagai Dalil
1. Pengertian Istishhab
Istishhab secara harfiyah adalah mengakui adanya hubungan perkawinan. Sedangkan menurut Ulama Ushul adalah menetapkan sesuatu menurut keadaan sebelumnya sampai terdapat dalil-dalil yang menunjukkan perubahan keadaan.
2. Kehujjahan Istishhab
Istishhab adalah akhir dari syara’ yang dijadikan tempat kembali bagi para ujtahid untuk mengetahui hukum suatu peristiwa yang dihadapinya.
E. ‘Urf
1. Pengertian ‘urf
‘Urf secara harfiyah adalah suatu keadaan, ucapan, perbuatan, atau ketentuan yang trlah dikenal manusia dan telah menjadi tradisi untuk melaksanakannya atau meninggalkannya.
2. Macam-macam ‘urf
‘Urf terdiri dari dua macam, yaitu ‘urf sahih adalah sesuatu yang telah saling dikenal oleh manusia dan tidak bertentangan dengan dalil syara’, tidak menghalalkan yang haram dan juga tidak membatalkan yang wajib.
3. Hukum ‘urf
  1. Urf Sahih, telah disepakati bahwa ‘urf sahih itu harus dipelihara dalam pembentukan hukum dan pengadilan.
  2. Urf Fasid (rusak), tidak diharuskan untuk memeliharanya, karena memeliharanya itu berarti menentang dalil syara’ atau membatalkan dalil syara’.
4. Kehujjahan ‘urf
‘Urf menurut penyelidikan bukan merupakan dalil syara’ tersendiri. Pada umumnya, ‘urf ditujukan untuk memelihara kemaslahatan umat serta menunjang pembentukan hukum dan penafsiran beberapa nash.
F. Dzari’ah
1. Pengertian Dzari’ah
Menurut bahasa dzari’ah jalan menuju sesuatu. Dzari’ah yaitu sesuatu yang membawa pada perbuatan yang dilarang dan mengandung kemadaratan.
2. Macam-macam Dzari’ah
  1. Dzari’ah dari Segi Kualitas Kemafsadatan.
  2. Dzari’ah dari Segi Kemafsadatan yang ditimbulkan.
G. Madzhab Shahaby
1. Keadaan Para Sahabat Setelah Rasulullah wafat
Setelah Rasulullah SAW wafat, tampillah para sahabat yang telah memiliki ilmu yang dalam dan mengenal fiqih untuk memberikan fatwa kepada umat Islam dan membentuk hukum.
2. Kehujjahan Madzhab Shahaby dan Pandangan paras Ulama
Dari uraian di atas, tidak diragukan lagi bahwa pendapat para sahabat dianggap sebagai hujjah bagi umat Islam, terutama dalam hal-hal yang tidak bisa dijangkau akal.
H. Syari’at Sebelum Kita (Syari’u Man Qablana)
1. Hukum Syari’at Sebelum Kita
Jika Al-Qur’an atau Sunah yang sahih mengisahkan suatu hukum yang telah disyari’atkan pada umat yang dahulu melalui para Rasul, kemudian nash tersebut diwajibkan kepada mereka, maka tidak diragukan lagi bahwa syari’at tersebut ditujukan juga kepada kita. Dengan kata lain, wajib untuk diikuti.
BAB IV. QAIDAH-QAIDAH USHULIYYAH
  1. Qaidah-Qaidah Ushuliyyah
1. Pengertian Qaidah Ushuliyyah
Qaidah ushuliyyah adalah sejumlah peraturan untuk menggali hukum. Qaidah ushuliyyah itu umumnya berkaitan dengan ketentuan dalalah lafazh atau kebahasaan.
2. Urgensi Qaidah Ushuliyyah
Qaidah ushuliyyah berkaitan dengan bahasa. Dan berfungsi sebagai alat untuk menggali ketentuan hukum yang terdapat dalam bahasa (wahyu) itu.
3. Beberapa Contoh Qaidah Ushuliyyah
Artinya: “Yang dipandang dasar (titik talak) adalah petunjuk umum dasar lafazh bukan sebab khusus (latar belakang kejadian).”
Artinya: “Bila dalil yang menyuruh bergabung dengan dalil yang melarang maka didahulukan dalil yang melarang.”
  1. Lafazh dan Dalalahnya
1. Pengertian Mujmal dan Mubayan
Mujmal adalah suatu lafazh yang cocok untk berbagai makna, tetap, tidak ditentukan makna yang dikehendaki, baik melalui bahasa maupun menurut kebiasaan pemakaiannya. Sedangkan mubayyan/nash adalah suatu lafazh yang mempunyai makna tertentu, dan tidak mempunyai kemungkinan makna lain.
2. Tingkatan Lafazh dari Segi Kejelasannya
  1. Pembagian Lafazh dari Segi Kejelasannya
  1. Zhahir.
  2. Nash.
  3. Mufassar.
  4. Muhkam.
  1. Kegunaan Pembagian Lafazh Menurut Kejelasannya dan Pengaruh terhadap Penetapan Hukum
  1. Pertentangan antara zhahir dan nash.
  2. Pertentangan antara muhkam dengan nash.
  3. Pertentangan antara nash dengan mufassar.
  4. Pertentangan antara mufassar dengan muhkam.
3. Tingkatan Lafazh menurut Ketidakjelasan
  1. Tingkatan Lafazh menurut Ketidakjelasan
  1. Khafi.
  2. Musykil.
  3. Mujmal.
  4. Mutasyabih.
  1. Pembagian Lafazh Ditinjau dari Ketidakjelasan
Golongan Mutakallimin (Syafi’iyyah) tidak memiliki pernyataan yang tegas dalam membagi lafazh ditinjau dari segi ketidakjelasannya. Namun, dapat disimpulkan bahwa mereka membagi lafazh ini dalam dua bagian, yaitu Mujmal dan Mutasyabih.
  1. Takwil (Muawwal)
1. Pengertian Takwil (Muawal)
Secara etimologi, takwil dirujuk dari kata yang berarti At-Tafsir, Al-Marja. Sedangkan menurut terminologi mendefinisikan takwil antara lain sebagai berikut:


Artinya: “Sesungguhnya takwil itu merupakan ungkapan tentang pengambilan makna dari lafazh yang bersifat probabilitas yang didukung oleh dalil dan menjadikan arti yang lebih kuat dari makna yang ditunjukkan oleh lafazh zhahir.”
2. Syarat-syarat Takwil
  1. Lafazh yang di takwil, harus betul-betul memenuhi kriteria dan masuk dalam kajiannya.
  2. Takwil itu harus berdasarkan dalil sahih yang bisa menguatkan takwil.
  3. Lafazh mencakup arti yang dihasilkan melalui takwil menurut bahasa.
  4. Takwil tidak boleh bertentangan dengan nash yang qath’i, karena nash tersebut bagian dari aturan syara’ yang umum.
  5. Arti dari penakwilan nash harus lebih kuat dari arti zhahir, yakni dikuatkan dengan dalil.
  1. Khas
Definisi khas yang dapat dikemukakan di sini, antara lain:

Artinya: “Suatu lafazh yang dipasangkan pada suatu arti yang sudah diketahui (ma’lum) dan manunggal.”
  1. Amm
Lafazh ‘amm ialah suatu lafazh yang menunjukkan satu makna yang mencakup seluruh satuan yang tidak terbatas dalam jumlah tertentu. Ushul Fiqih memberikan definisi ‘amm antara lain sebagai berikut:

Artinya: “Setiap lafazh yang mencakup banyak, baik secara lafazh maupun makna.”
  1. Amr (Perintah)
Amr adalah lafazh yang menunjukkan tuntutan dari atasan kepada bawahannya untuk mengerjakan suatu pekerjaan. Contoh lafazh amr sebagai berikut:

Artinya: “Barang siapa di antara kamu yang menyaksikan bulan maka berpuasalah.”
  1. Nahyi (Larangan)
Nahyi adalah kebalikan dari amr, yakni lafazh yang menunjukkan tuntutan untuk meninggalkan sesuatu (tuntutan yang mesti dikerjakan) dari atasan kepada bawahan.
Hakikat dalalah nahyi adalah untuk menuntut meninggalkan sesuatu, tidak bisa beralih makna, kecuali bila ada suatu qarinah. Contoh lafazh nahyi sebagai berikut:

Artinya: “Janganlah kamu semua membunuh seorang jiwa yang diharamkan Allah, kecuali dengan hak.”
  1. Mutlaq Muqayyad
Muthlaq ialah suatu lafazh yang menunjukkan hakikat sesuatu tanpa pembatasan yang dapat mempersempit keluasan artinya. Sedangkan muqayyad yaitu suatu lafazh yang menunjukkan hakikat sesuatu yang dibatasi dengan suatu pembatasan yang mempersempit keluasan artinya.
  1. Mantuk dan Mafhum
Dilalah mantuq ialah petunjuk lafazh pada hukum yang disebut oleh lafazh itu sendiri. Sedangkan dilalah mafhum ialah petunjuk lafazh pada suatu hukum yang tidak disebutkan oleh lafazh itu sendiri.
BAB V. TAARUD AL-ADHILLAH, NASAKH, DAN TARJIH
  1. Taarud Al_adhillah dan Cara Penyelesaiannya
1. Pengertian Taarud Al-Adhillah
Definisi taarud al-adhillah adalah suatu dalil yang menentukan hukum tertentu terhadap suatu persoalan, sedangkan dalil lain menentukan hukum yang berbeda dengan dalil itu.
2. Cara Menyelesaikan Taarud al-Adhillah
Menurut Hanafiyyah adalah sebagai berikut:
  1. Nasakh.
  2. Tarjih.
  3. Al-Jam’ Wa At-Taufik.
  4. Tasaqut Ad-Dalilaini.
Menurut Syafi’iyyah, Malikiyyah, dan Zhahiriyyah adalah sebagai berikut:
  1. Jamu’ wa al-Taufiq.
  2. Tarjih.
  3. Nasakh.
  4. Tatsaqut al-dalilaini.
  1. Nasakh
1. Pengertian Nasakh
Definisi nasakh menurut ulama ushul fiqih yaitu:

Artinya: “Penjelasan berakhirnya masa berlalu suatu hukum melalui dalil syari; yang dating kemudian.”
2. Rukun Nasakh
  1. Adat an-nasakh.
  2. Nasakh.
  3. Mansukh.
  4. Mansukh ‘anhu.
3. Syarat-syarat Nasakh
  1. Yang dibatalkan adalah hukum syara’.
  2. Pembatalan itu datangnya dari tuntutan syara’.
  3. Pembatalan hukum tidak disebabkan oleh berakhirnya waktu pemberlakuan hukum.
  4. Tuntutan yang mengandung nasakh harus dating kemudian.
  1. Tarjih
1. Pengertian Tarjih
Definisi tarjih menurut jumhur ulama yaitu:

Artinya: “Menguatkan salah satu dalil yang zhanni dari yang lainnya untuk diamalkan (diterapkan) berdasarkan dalil tersebut.”
BAB VI. QAIDAH_QAIDAH FIQIH
  1. Qaidah Fiqih
1. Definisi Qaidah Fiqih
Definisi Qaidah yaitu:

Artinya: “ketentuan universal yang bersesuaian dengan bagian-bagiannya (juz-juznya).”
  1. Al-Qawaid Al-Assasiyyah dan Qaidah-Qaidah yang Berkaitan Dengannya
Maksud dari Al-qawaid Al-Assasiyyah adalah qaidah-qaidah yang dipegang oleh para imam mazhab. Qaidah-qaidah tersebut terdiri atas dua bagian; qaidah-qaidah asasiyyah dan qaidah-qaidah assasiyyah.
BAB VII. HUKUM SYARA’ DAN UNSUR_UNSURNYA
A. Hukum
1. Pengertian Hukum
Ulama Ushul mendefinisikan hukum sebagai berikut:

Artinya: “Kalam Allah yang menyangkut perbuatan orang dewasa dan berakal sehat, baik bersifat imperatif, fakulatif atau menempatkan sesuatu sebagai sebab, syarat, dan penghalang.”
2. Pembagian Hukum
  1. Hukum Taklifi, adalah firman Allah yang menuntut manusia untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu atau memilih antara berbuat dan meninggalkan.
  • Bentuk-bentuk hukum taklifi yaitu: Bentuk pertama: Ijab, Nadb, Ibahah, Karahah, dan Tahrim. Bentuk kedua: Iftiradh, Ijab, Nadb, Ibahah, Karahah Tanzihiyyah, Karahah tahrimiyyah, dan Tahrim.
  • Hukum-hukum Menurut Fuqaha, adalah dampak dari tuntutan khithab tasyri, seperti Wajib, Mandub, Haram, Makruh, Mubah.
  1. Hukum Wadh’i, adalah firman Allah SWT yang menuntut untuk menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang dari sesuatu yang lain.
  • Macam-macam hukum wadh’i, yaitu: Sebab, Syarat, Mani’ (penghalang), Shihhah, Bathil, ‘Azimah dan Rukhsah.
B. Mahkum Bih dan Mahkum Fih (Objek dan Peristiwa Hukum)
Mahkum Fih adalah objek hukum, yaitu perbuatan seorang mukallaf yang terkait dengan perintah syari’ (Allah dan Rasul-Nya), baik yang bersifat tuntutan mengerjakan; tuntutan meninggalkan; memilih suatu pekerjaan; dan yang bersifat syara’, sebab, halangan, azimah, rukhsah, sah serta batal.
C. Mahkum Alaih (Subjek Hukum)
Mahkum alaih adalah seseorang yang perbuatannya dikenai khitab Allah ta’ala, yang disebut mukallaf. Mukallaf itu sendiri adalah orang yang telah dianggap mampu bertindak hukum, baik yang berhubungan dengan perintah Allah maupun dengan larangan-Nya.
D. Hakim (Pembuat Hukum/Allah)
Bila ditinjau dari segi bahasa hakim yaitu:


Artinya: “Yang menemukan, menjelaskan, memperkenalkan, dan menyingkapkan.”