HTML



Selasa, 03 Mei 2016

Thaharah

BAB I
PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang
Islam merupakan agama yang benar-benar bersumber dari Allah SWT, yang tidak ada keraguan sedikit pun mengenai keberadaannya. Didalam Islam juga terdapat beberapa permasalahan-permasalahan yang harus benar-benar dipelajari hukum-hu-kum dan ketentuan-ketentuannya. Terutama untuk kaum perempuan yang sangat di istimewakan oleh Allah SWT, sehingga bisa mengalami kodratnya sebagai perem-puan yang tidak akan pernah dialami oleh kaum laki-laki. Yaitu dengan adanya haid, nifas dan wiladah.
Sebagai perempuan pasti akan merasakan kebingungan-kebingungan, karena banyak pertanyaan yang timbul dalam diri sendiri mengenai permasalahan bersuci se-telah datangnya haid, nifas dan wiladah.
Dengan fenomena diatas penyusun ingin mengangkat permasalahan ini de-ngan mempersembahkan sebuah makalah yang berjudul “Thaharah Khusus Perem-puan: Haid, Nifas dan Wiladah”.
  1. Rumusan Masalah
  1. Apa Pengertian Haid, Nifas dan Wiladah?
  2. Apa yang membedakan antara Haid, Nifas dan Wiladah?
  3. Barapa lama masa dari Haid, Nifas dan Wiladah?







BAB II
THAHARAH ( HAID, NIFAS, WILADAH)

Thaharah menurut bahasa adalah bersih dan suci dari segala kotoran, baik yang nyata maupun yang tidak nyata. Menurut istilah thaharah adalah melakukan se-suatu agar diizinkan untuk mengerjakan shalat atau hal-hal lain sehukum dengannya, seperti berwudhu’ bagi yang belum berwudhu’, mandi bagi orang yang wajib mandi, menghilangkan najis dari pakaian, tubuh dan tempat shalat.1
Landasan hukum thaharah adalah Adanya kewajiban thaharah bersuci, mem-buktikan bahwa islam menghendaki bahwa setiap pemeluknya senantiasa memelihara kesucian diri, baik lahir maupun batin. Allah SWT berfirman (QS. Al Baqarah: 222).
                               
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri[137] dari wa-nita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci[138]. apabila mereka telah Suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang di-perintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang ber-taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.
[137] Maksudnya menyetubuhi wanita di waktu haidh.
[138] Ialah sesudah mandi. Adapula yang menafsirkan sesudah berhenti darah keluar.


Dan sabda Nabi Muhammad SAW :
Kuncinya shalat itu bersuci. Haram (berkomunikasi dengan yang selain Allah) jika telah takbir,dan halal jika telah salam”. (HR.Ahmad dan ashhab al sunnah).2
  1. NIFAS
Nifas adalah darah yang keluar disebabkan oleh kelahiran anak. Hukum yang berlaku pada nifas adalah sama seperti hukum haid, baik mengenai hal-hal yang diperbolehkan, diharamkan, diwajibkan maupun dihapuskan. Karena, nifas adalah darah haid yang tertahan karena proses kehamilan. Lamanya wanita nifas itu paling sedikit sehari semalam dan paling lama 60 hari, tetapi normalnya selama 40 hari, sebagaimana yang diriwayatkan dari Ummu Salamah, beliau berkata:
كَا نَتِ الُّنَفَسَاءُ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ, تَقْعُدُ بَعْدَ نِفَا سِهَا أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا أَوْأَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً (رواه أبو داود والترمذى)
Pada masa Rasulullah, para wanita yang sedang menjalani masa nifas menahan diri selama diri selama empat puluh hari atau empat puluh malam.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Para ulama dari kalangan sahabat Rasulullah dan para tabi’in telah menempuh kesepakatan, bahwa wanita-wanita yang sedang menjalani masa nifas harus mening-galkan shalat selama 40 hari. Apabila telah suci sebelum masa tersebut, maka hen-daklah mandi dan mengerjakan shalat, demikian dikatakan oleh Imam Tirmidzi.3
Tatapi bila darah masih saja keluar setelah 40 hari, maka sebaiknya diperiksa ke dokter. Sebab itu bukan lagi darah nifas, tetapi darah penyakit. Jadi wanita yang nifas dan sudah 40 hari tidak keluar darah, maka dia menjadi suci dan wajib mandi, setelah bersuci barulah mengerjakan shalat ataupun puasa.4

NIFAS dan KEGUGURAN
Apabila janin yang berada di dalam kandungan seorang ibu keluar sebelum waktunya (keguguran) dan sudah berbentuk manusia, maka darah yang keluar setelahnya merupakan darah nifas. Sedangkan janin yang keluar itu belum berbentuk manusia secara sempurna, maka darah itu belum dapat dikatakan sebagai darah nifas. Namun, dianggap sebagai darah kotor yang tidak menghalangi wanita untuk mengerjakan shalat dan juga puasa.5
Waktu minimal bagi sebuah janin itu terbentuk menjadi manusia sempurna adalah 81 hari. Sebagaimana dikatakan oleh Abdullah bin Mas’ud RA, bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:
إِنَّ أَحَدَ كُمْ يَجْمَعُ فِى بَطْنِ أمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا شُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلُ ذلِكَ ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثْلُ ذلِكَ ثُمَّ يُبْعَثُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ وَيُؤْمَرُبِأَرْبَعِ كَلِمَـاتِ فَيَكْتُـبُ رِزْقَهُ وَأَجَلَهُ وَعَمَلَهُ شَقِيٌّ أَمْ سَعِيْدٌ.
Artinya: “Sesungguhnya sel sperma yang telah membuahi indung telur itu berkumpul di dalam rahim ibu selama empat puluh hari. Kemudian ia menjadi segumpal darah, lalu segumpal daging, dan diutus kepadanya malaikat yang diperintahkan untuk ditetapkan baginya empat hal, yaitu riski, ajal dan amalnya dan apakah akan sengsara atau bahagia.”6
Hendaknya wanita muslimah mengetahui bahwa keguguran dalam proses ke-hamilan, apabila terjadi setelah terbentuknya tubuh seperti jari, kuku, rambut atau anggota tubuh lainnya, maka kandungan itu sudah menjadi anak dan darah yang ke-luar karenanya dianggap sebagai nifas. Sedangkan apabila kandungan itu mengalami keguguran sebelum terbentuknya anggota tubuh dan masih berupa segumpal darah atau segumpal daging, maka darah yang keluar karenanya tidak dianggap sebagai darah nifas.7
Masa Berlangsungnya Nifas
Tidak ada batas minimal dalam masalah nifas, yaitu bisa saja terjadi dalam waktu yang singkat. Oleh karena itu, apabila seorang wanita melahirkan, lalu tidak lama kemudian darah nifasberhenti, maka ia berkewajiban mengerjakan shalat, puasa dan ibadah lainnya seperti layaknya wanita yang berada dalam keadaan suci. Sedangkan batas maksimalnya adalah empat puluh hari, sesuai dengan hadits dari Ummu Salamah di atas.
Disunnatkan bagi wanita muslimah untuk mandi setelah melahirkan baik yang melahirkan, dengan mengeluarkan darah maupun tidak. Demikian juga apabila mengalami keguguran pada masa-masa kehamilan, meskipun waktunya sangat sebentar.8
Cara Mengetahui Kesucian
Seorang wanita muslimah dapat mengetahui kesuciannya dengan cara memasukkan kapas ke dalam kemaluannya, lalu mengeluarkannya kembali. Hal ini dilakukan pada saat bangun dari tidur dan ketika hendak tidur. Yaitu untuk mengetahui, apakah dirinya dalam keadaan suci atau tidak. Atau untuk mendapatkan bukti, apakah masih ada yang keluar setelah ia bersuci.9
Amalan Yang Diharamkan Bagi Wanita Pada Masa Nifas
  1. Shalat baik fardlu ataupun sunnah
  2. Sujud syukur atau Sujud tilawah
  3. Thawaf (berputar mengelilingi ka’bah)
  4. Puasa baik wajib maupun sunnah
  5. Berdiam di dalam masjid baik dengan niat I’tikaf atau tidak
  6. Membaca Al-Qur’an
  7. Menyentuh atau membawa mushaf
  8. Bersuci baik mandi atau wudlu
  9. Berhubungan badan antara suami istri
  10. Dicerai atau ditalak suami
  11. Bersenang-senang dengan suaminya pada bagian badan antara pusar dan lutut10
  1. HAID
الدم الخارج من قبل المراة ف صحتها بلا سبب
Darah yang keluar dari qobulnya wanita sedang keadaan sehat dengan tidak ada penyebabnya”
Sekecil kecilnya perempuan, mulai haid umur sembilan tahun. Biasanya pada perempuan yang telah berumur 60 tahun ke atas haid itu akan berhenti dengan sendi-rinya lamanya haid paling sedikit sehari semalam, paling lama 15 hari 15 malam. Ke-biasannya enam hari enam malam atau tujuh hari tujuh malam. suci antara dua haid paling sedikit 15 hari 15 malam, sebanyak banyaknya tidak ada batas karena ada se-bagian perempuan yang hanya satu kali haid selama hidupnya. Menurut pemeriksaan ulama masa dahulu, hal ini dinamakan “istisqa.”11
Adapun Ayat Al-Qur’an yang menerangkan tentang haid yaitu Q.S. Al-Baqarah: 222. 
                               
Artinya: Dan mereka bertanya kepadamu (Wahai Muhammad), mengenai (hukum) haid. Ka-takanlah: "Darah haid itu satu benda Yang (menjijikkan dan) mendatangkan mudarat". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari perempuan (jangan bersetubuh dengan isteri kamu) Dalam masa datang darah haid itu, dan janganlah kamu hampiri mereka (untuk berse-tubuh) sebelum mereka suci. kemudian apabila mereka sudah bersuci maka datangilah me-reka menurut jalan Yang diperintahkan oleh Allah kepada kamu. Sesungguhnya Allah me-ngasihi orang-orang Yang banyak bertaubat, dan mengasihi orang-orang Yang sentiasa men-sucikan diri.
Ciri-Ciri Dan Warna Darah Haid12
Warna darah haid tidak harus merah dan sebaliknya darah warna merah belum tentu darah haid. Adapun warna darah haid, yaitu :
  1. Merah kehitam-hitaman
  2. Merah
  3. Merah kekuning-kuningan
  4. Kuning
  5. Kuning keruh
Hal-hal yang diharamkan atas wanita haid:
  1. Sholat (wajib maupun sunnah)
  2. Puasa (wajib maupun sunnah)
  3. Sujud (tilawah maupun syukur)
  4. Thawaf ( baik thawaf wajib ataupun sunnah)
  5. Membaca Al-qur`an
  1. Menyentuh l-qur`an
  2. Membawa Al-qur`an
  3. I`tikaf
  4. Bersetubuh

Ketentuan Hukum Darah Kebiasaan Wanita (Haid Dan Istihadah)13
Permasalahan
Hukum
Usia mimimal dan maksimal seorang wanita datang bulan atau haid.
Usia minimal adalah sembilan tahun, jika darah keluar dari kemaluan sebelum usia ini, maka itu adalah darah istihadhah, sementara batas maksimal usia haid tidak ada batasnya.
Batas minimal jumlah hari haid.
Sehari semalam (24 jam), jika kurang, maka itu adalah darah istihadhah.
Batas maksimum jumlah hari haid.
Lima belas hari, apabila darah yang keluar lebih dari lima belas hari, maka itu adalah darah istihadhah.
Masa normal wanita haid.
Enam atau tujuh hari.
Masa normal wanita suci.
Dua puluh tiga atau dua puluh empat hari.
Apakah darah yang keluar saat hamil adalah darah haid??
Sesuatu yang keluar dari wanita hamil berupa darah, atau bercak coklat. atau lendir kuning, itu adalah darah istihadhah.
Kapan wanita yang haid mengetahui bahwa dia sudah suci??
Mengetahuinya dengan dua macam:
1. Lendir putih jika dia dapat melihatnya.
2. Keringnya lubang vagina dari darah, bercak coklat atau kekuning-kuningan, jika dia tidak bisa melihat lendir putih tersebut.
Cairan yang keluar dari kemaluan wanita pada masa suci.
Jika cairan itu bening atau putih berbentuk lendir, maka cairan itu suci, dan jika itu darah, bercak coklat atau kekuning-kuningan maka itu najis. Seluruhnya dapat membatalkan wudhu. Jika keluarnya terus menerus, maka itu adalah darah istihadhah.
Bercak coklat atau kekuning-kuningan yang keluar dari vagina.
Jika keluarnya bersambungan dengan haid, sebelum atau setelahnya, maka itu adalah darah haid. Apabila keluarnya terpisah, maka itu adalah darah istihadhah.
Bagi siapa yang mempunyai jumlah hari haid yang tetap setiap bulan, lalu suci sebelum lengkap bilangan hari itu.
Hukumnya ia telah suci, apabila darah telah berhenti keluar dan ia melihat sudah suci, walaupun hari kebiasaan haidnya belum habis.
Haid datang lebih cepat atau lambat dari waktu kebiasaannya.
Selama ciri-ciri darah haid terbukti, maka itu adalah haid, kapanpun waktunya, dengan catatan jarak dari masa haid dengan masa berikutnya lebih dari tiga belas hari (minimal masa suci), kalau tidak, maka itu adalah darah istihadhah.
Kalau masa haid bertambah atau berkurang dari kebiasaan.
Maka itu adalah darah haid, dengan syarat tidak lebih dari masa maksimal haid (lima belas hari).
Jika darah terus menerus keluar untuk waktu yang panjang, seperti sebulan penuh atau lebih.
Ada empat kondisi:
1. Wanita yang mengetahui waktu haidnya pada setiap bulan , jumlah harinya, dan bisa membedakan antara darah haid dengan lainnya, maka yang menjadi patokan adalah jumlah hari, waktu kebiasaannya, bukan ciri-ciri darah.
2. Wanita yang mengetahui waktu haidnya pada setiap bulan, dan jumlah hari, akan tetapi kondisi darahnya terus berada dalam satu keadaan tidak berubah, maka dia berpatokan kepada waktu dan jumlah hari haidnya.
3. Wanita yang mengetahui waktu haidnya pada setiap bulan, tapi tidak tahu berapa jumlah harinya, maka dia mengambil enam atau tujuh hari (normal masa haid), sesuai waktu kebiasaannya.
4. Wanita yang mengetahui jumlah hari haidnya, tapi tidak mengetahui kapan datangnya pada setiap bulan, maka dia mengambil jumlah hari yang diketahuinya pada awal setiap bulan hijriyah.
Darah Penyakit
Yaitu darah yang keluar dari rahim perempuan karena sesuatu penyakit, bukan diwaktu haid atau nifas. Perempuan yang sedang berdarah penyakit itu wajib sholat, dan tetap pula mengerjakan ibadah yang lain, sebagai mana yang diwajibkan bagi orang yang berpenyakit lainnya. Dari itu hendaklah ia dapat membedakan darah pe-nyakit dengan darah haid, sebab kalau darah itu haid, ia tidajk boleh sholat atau ber-puasa, serta mengerjakan ibadah lain. Tetapi kalau darah itu darah penyakit, wajiblah ia sholat dan mengerjakan ibadah lain.14
Maka perempuan yang berdarah penyakit hendaklah mengerjakaan seebagai berikut :
  1. Kalau ia dapat membedakan antara dua jenis darah itu dengan sifat sifat darah, hendaklah ia jalankan kewajibannya menurut keadaan sifat-sifat itu. Berarti kalau kelihatan sifat darah haid, hendaklah ia berhenti sholat sebaliknya jika kelihatan sifat sifat darah penyakit, hendaklah ia mengerjakan sholat dan iba-dah lain.
  2. kalau darah haidnya keluar sebelum ia mengeluarkan darah penyakit tetap waktunya, umpamanya selalu di awal bulan atau diakhir bulan, maka hendak-lah ia mempergunakan ketentuan itu. Artinya waktu haidnya yang dahulu itu ditetapkan pula sekarang menjadi waktu haid yang biasa. Ia tidak boleh sholat selain pada waktu yang dipandang sebagai waktu suci . selama waktu yang demikian itu ia wajib sholat,puasa, dan mengerjakan ibadah wajib lainnya.
  3. kalau ia tidak dapat membedakan darah haid dari darah penyakit dan waktu haidnya yaang biasa tidak menurut waktu yang tertentu, atau dia lupa waktu-nya, hendaknya masa haidnya dijadikan sebagai kebiasaan kebnyakan perem-puan dalam hal yang semacam itu (yaitu enam atau tujuh hari) hendaklah ia meninggalkan sholat dan ibadah yang lain dalam masa tujuh atau enam hari tiap-tiap bulan. Selain dari waktu yang ditentukan itu dirinya dipandang suci, maka ia wajib sholat dan melakukan ibadah yang lain selama 23 atau 24 hari tiap-tiap bulan.15
  1. WILADAH
Wiladah atau melahirkan adalah suatu keadaan yang menyebabkan hadats besar dan karena itu orang yang mengalaminya harus mandi junub (ghusl). Dan waktu pelaksanaannya adalah segera setelah melahirkan. Namun, kalau Anda lupa melaksanakannya segera, maka tidak apa-apa melaksanakan mandi junub setelah ingat. Dalam sebuah hadits sahih riwayat Abu Daud dan Nasa'i Nabi bersabda:
رفع القلم عن الصبي حتى يبلغ وعن النائم حتى يستيقظ وعن المجنون حتى يفي
Artinya: Pena diangkat (maksudnya, kewajiban tidak dikenakan) atas anak kecil sampai baligh, dari orang yang tidur sampai bangun dan dari orang gila sampai sembuh.
Selain itu, seorang ibu yang baru saja melahirkan akan mengalami nifas yaitu keluarnya darah karena melahirkan yang biasanya berkisar antara 40 hari sampai 60 hari. Wanita nifas sama dengan wanita haid dalam arti tidak boleh melaksanakan sha-lat. Artinya, karena Anda sedang dalam keadaan nifas maka Anda tidak kewajiban shalat sehingga walaupun lupa untuk mandi wiladah tidak apa-apa karena toh tidak dapat melaksanakan shalat karena sedang nifas.
Seorang perempuan yang telah selesai melahirkan anak mempunyai kewajiban tertentu yaitu mandi kerana melahirkan (wiladah) dan mandi karena nifas
Para ulama telah ber ijma’ mengatakan bahwa wajib mandi dengan sebab ke-luar darah nifas, termasuk di dalam perkara yang mewajibkan mandi ialah wiladah yaitu mandi kerana melahirkan, sekalipun melahirkan tanpa basah (darah). Begitu ju-ga bagi perempuan yang mengalami keguguran anak, walau keguguran itu hanya be-rupa darah beku ('alaqah) ataupun hanya berbentuk segumpal daging (mudhghah) ma-ka ia diwajibkan untuk mandi.
Bagi sebagian perempuan yang terpaksa menjalani operasi sesar untuk mela-hirkan anak, maka bisa dikategorikan sebagai wiladah maka wajib bagi perempuan tersebut untuk melakukan mandi wajib (jinabah).16
Wiladah disebut sebagai perkara yg termasuk di dalam perkara yang diwajib-kan mandi. Maksud mandi kerana wiladah ialah mandi kerana beranak, sekalipun me-lahirkan tanpa basah (darah). Hatta mengalami keguguran anak (sekalipun hanya be-rupa darah beku  atau hanya berbentuk seketul daging) juga wajib keatasnya mandi wiladah. Tidak terkecuali juga bagi wanita2 yg terpaksa menjalani pembedahan perut maka wajib baginya mandi kerana beranak (wiladah) setelah berlakunya kelahiran.17
Niat mandi wiladah : " Sahaja aku mandi wajib wiladah kerana Allah Taala".
Sekurang-kurangnya masa mengandung itu enam bulan dan biasanya sembi-lan bulan ada juga lebih lama dari masa ini sehingga tiga tahun. Apabila habis darah haid atau nifas wajiblah di atas perempuan itu bersuci iaitu mandi melainkan istiha-dhah, tiada wajib mandi hanya memadai ia berbasuh.18















BAB III
KESIMPULAN

Diwajibkan Thaharah bagi wanita yang sedang dalam keadaan tidak suci, se-perti Nifas, Haid dan Wiladah. Sedangkan thaharah sendiri secara tinjauan agama be-rarti mengerjakan sesuatu yang menyebabkan seseorang diperbolehkan mengerjakan shalat atau thawaf mengitari ka’bah seperti wudhu’, mandi, tayammum dan menghi-langkan najis.
Nifas adalah darah haid yang tertahan karena proses kehamilan. Lamanya wa-nita nifas itu paling sedikit sehari semalam dan paling lama 60 hari, tetapi normalnya selama 40 hari.
Haid adalah darah yang keluar dari alat vital atau kemaluan wanita dalam kea-daan yang sehat dan tidak karena melahirkan, keguguran ataupun pecahnya selaput darah. Lamanya haid paling sedikit sehari semalam, paling lama 15 hari 15 malam.
Wiladah atau melahirkan adalah suatu keadaan yang menyebabkan hadats be-sar dan karena itu orang yang mengalaminya harus mandi junub (ghusl). Dan waktu pelaksanaannya adalah segera setelah melahirkan.

1 Ashari, Bagaimana Shalat Yang Benar, edisi 1, hal. 3

2 Thaharah”, (makalahcyber.blogspot.com, 2012).

3 Syaikh Kamil Muhammad “Uwaidah, Fiqih Wanita, edisi 2, hal. 83

4 Dialog Wanita dan Islam, edisi 1, hal. 60

5 Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah, Op. Cit., hal. 83

6 Al-Qur’an

7 Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah, Op. Cit., hal. 84

8 Ibid

9 Ibid

10 Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah, Op. Cit., 85

11 Tafsir Seper Sepuluh, edisi, 1, hal. 124

12 Ibid

13 Ibid

14 H. Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, edisi, 56, hal 44

15 H.Sulaiman Rasjid, Loc, Cit.

16 “http://www.alkhoirot.net”, 2012

17 Anamarza Sue, “Perbedaan Wiladah dan Nifas”, diakses dari “http://www.anamarzablog.com”



18 “http://salafytobat.wordpress.com”, 2008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar