BAB
I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Islam merupakan
agama yang benar-benar bersumber dari Allah SWT, yang tidak ada
keraguan sedikit pun mengenai keberadaannya. Didalam Islam juga
terdapat beberapa permasalahan-permasalahan yang harus benar-benar
dipelajari hukum-hu-kum
dan ketentuan-ketentuannya.
Terutama untuk kaum perempuan yang sangat di istimewakan oleh Allah
SWT, sehingga bisa mengalami kodratnya sebagai perem-puan yang tidak
akan pernah dialami oleh kaum laki-laki. Yaitu dengan adanya haid,
nifas dan wiladah.
Sebagai
perempuan pasti akan merasakan kebingungan-kebingungan, karena banyak
pertanyaan yang timbul dalam diri sendiri mengenai permasalahan
bersuci se-telah datangnya haid, nifas dan wiladah.
Dengan fenomena
diatas penyusun ingin mengangkat permasalahan ini de-ngan
mempersembahkan sebuah makalah yang berjudul “Thaharah Khusus
Perem-puan:
Haid, Nifas dan Wiladah”.
- Rumusan Masalah
- Apa Pengertian Haid, Nifas dan Wiladah?
- Apa yang membedakan antara Haid, Nifas dan Wiladah?
- Barapa lama masa dari Haid, Nifas dan Wiladah?
BAB
II
THAHARAH
( HAID, NIFAS, WILADAH)
Thaharah menurut
bahasa adalah bersih dan suci dari segala kotoran, baik yang nyata
maupun yang tidak nyata. Menurut istilah thaharah adalah melakukan
se-suatu agar diizinkan untuk mengerjakan shalat atau hal-hal lain
sehukum dengannya, seperti berwudhu’ bagi yang belum berwudhu’,
mandi bagi orang yang wajib mandi, menghilangkan najis dari pakaian,
tubuh dan tempat shalat.1
Landasan hukum
thaharah adalah Adanya kewajiban thaharah
bersuci, mem-buktikan bahwa islam menghendaki bahwa setiap pemeluknya
senantiasa memelihara kesucian diri, baik lahir maupun batin. Allah
SWT berfirman (QS. Al Baqarah: 222).
Artinya:
“Mereka
bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah
suatu kotoran". oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan
diri[137] dari wa-nita
di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka
suci[138]. apabila mereka telah Suci, Maka campurilah mereka itu di
tempat yang di-perintahkan
Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
ber-taubat
dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.
[137]
Maksudnya menyetubuhi wanita di waktu haidh.
[138]
Ialah sesudah mandi. Adapula yang menafsirkan sesudah berhenti darah
keluar.
Dan sabda Nabi Muhammad SAW :
“Kuncinya
shalat itu bersuci. Haram (berkomunikasi dengan yang selain Allah)
jika telah takbir,dan halal jika telah salam”. (HR.Ahmad
dan ashhab al sunnah).2
- NIFAS
Nifas adalah darah
yang keluar disebabkan oleh kelahiran anak. Hukum yang berlaku pada
nifas adalah sama seperti hukum haid, baik mengenai hal-hal yang
diperbolehkan, diharamkan, diwajibkan maupun dihapuskan. Karena,
nifas adalah darah haid yang tertahan karena proses kehamilan.
Lamanya wanita nifas itu paling sedikit sehari semalam dan paling
lama 60 hari, tetapi normalnya selama 40 hari, sebagaimana yang
diriwayatkan dari Ummu Salamah, beliau berkata:
كَا
نَتِ الُّنَفَسَاءُ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ
اللهِ,
تَقْعُدُ
بَعْدَ نِفَا سِهَا أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا
أَوْأَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً (رواه
أبو داود والترمذى)
“Pada
masa Rasulullah, para wanita yang sedang menjalani masa nifas menahan
diri selama diri selama empat puluh hari atau empat puluh malam.”
(HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Para ulama dari
kalangan sahabat Rasulullah dan para tabi’in telah menempuh
kesepakatan, bahwa wanita-wanita yang sedang menjalani masa nifas
harus mening-galkan shalat selama 40 hari. Apabila telah suci sebelum
masa tersebut, maka hen-daklah mandi dan mengerjakan shalat, demikian
dikatakan oleh Imam Tirmidzi.3
Tatapi bila darah
masih saja keluar setelah 40 hari, maka sebaiknya diperiksa ke
dokter. Sebab itu bukan lagi darah nifas, tetapi darah penyakit. Jadi
wanita yang nifas dan sudah 40 hari tidak keluar darah, maka dia
menjadi suci dan wajib mandi, setelah bersuci barulah mengerjakan
shalat ataupun puasa.4
NIFAS dan
KEGUGURAN
Apabila janin yang
berada di dalam kandungan seorang ibu keluar sebelum waktunya
(keguguran) dan sudah berbentuk manusia, maka darah yang keluar
setelahnya merupakan darah nifas. Sedangkan janin yang keluar itu
belum berbentuk manusia secara sempurna, maka darah itu belum dapat
dikatakan sebagai darah nifas. Namun, dianggap sebagai darah kotor
yang tidak menghalangi wanita untuk mengerjakan shalat dan juga
puasa.5
Waktu minimal bagi
sebuah janin itu terbentuk menjadi manusia sempurna adalah 81 hari.
Sebagaimana dikatakan oleh Abdullah bin Mas’ud RA, bahwa Rasulullah
SAW pernah bersabda:
إِنَّ
أَحَدَ كُمْ يَجْمَعُ فِى بَطْنِ أمِّهِ
أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا شُمَّ يَكُوْنُ
عَلَقَةً مِثْلُ ذلِكَ ثُمَّ يَكُوْنُ
مُضْغَةً مِثْلُ ذلِكَ ثُمَّ يُبْعَثُ
إِلَيْهِ الْمَلَكُ وَيُؤْمَرُبِأَرْبَعِ
كَلِمَـاتِ فَيَكْتُـبُ رِزْقَهُ
وَأَجَلَهُ وَعَمَلَهُ شَقِيٌّ أَمْ
سَعِيْدٌ.
Artinya:
“Sesungguhnya sel sperma yang telah membuahi indung telur itu
berkumpul di dalam rahim ibu selama empat puluh hari. Kemudian ia
menjadi segumpal darah, lalu segumpal daging, dan diutus kepadanya
malaikat yang diperintahkan untuk ditetapkan baginya empat hal, yaitu
riski, ajal dan amalnya dan apakah akan sengsara atau bahagia.”6
Hendaknya wanita
muslimah mengetahui bahwa keguguran dalam proses ke-hamilan, apabila
terjadi setelah terbentuknya tubuh seperti jari, kuku, rambut atau
anggota tubuh lainnya, maka kandungan itu sudah menjadi anak dan
darah yang ke-luar karenanya dianggap sebagai nifas. Sedangkan
apabila kandungan itu mengalami keguguran sebelum terbentuknya
anggota tubuh dan masih berupa segumpal darah atau segumpal daging,
maka darah yang keluar karenanya tidak dianggap sebagai darah nifas.7
Masa
Berlangsungnya Nifas
Tidak ada batas
minimal dalam masalah nifas, yaitu bisa saja terjadi dalam waktu yang
singkat. Oleh karena itu, apabila seorang wanita melahirkan, lalu
tidak lama kemudian darah nifasberhenti, maka ia berkewajiban
mengerjakan shalat, puasa dan ibadah lainnya seperti layaknya wanita
yang berada dalam keadaan suci. Sedangkan batas maksimalnya adalah
empat puluh hari, sesuai dengan hadits dari Ummu Salamah di atas.
Disunnatkan bagi
wanita muslimah untuk mandi setelah melahirkan baik yang melahirkan,
dengan mengeluarkan darah maupun tidak. Demikian juga apabila
mengalami keguguran pada masa-masa kehamilan, meskipun waktunya
sangat sebentar.8
Cara Mengetahui
Kesucian
Seorang wanita
muslimah dapat mengetahui kesuciannya dengan cara memasukkan kapas ke
dalam kemaluannya, lalu mengeluarkannya kembali. Hal ini dilakukan
pada saat bangun dari tidur dan ketika hendak tidur. Yaitu untuk
mengetahui, apakah dirinya dalam keadaan suci atau tidak. Atau untuk
mendapatkan bukti, apakah masih ada yang keluar setelah ia bersuci.9
Amalan Yang
Diharamkan Bagi Wanita Pada Masa Nifas
- Shalat baik fardlu ataupun sunnah
- Sujud syukur atau Sujud tilawah
- Thawaf (berputar mengelilingi ka’bah)
- Puasa baik wajib maupun sunnah
- Berdiam di dalam masjid baik dengan niat I’tikaf atau tidak
- Membaca Al-Qur’an
- Menyentuh atau membawa mushaf
- Bersuci baik mandi atau wudlu
- Berhubungan badan antara suami istri
- Dicerai atau ditalak suami
- Bersenang-senang dengan suaminya pada bagian badan antara pusar dan lutut10
- HAID
الدم الخارج
من قبل المراة ف صحتها بلا سبب
“Darah
yang keluar dari qobulnya wanita sedang keadaan sehat dengan tidak
ada penyebabnya”
Sekecil kecilnya perempuan, mulai
haid umur sembilan tahun. Biasanya pada perempuan yang telah berumur
60 tahun ke atas haid itu akan berhenti dengan sendi-rinya
lamanya haid paling sedikit sehari semalam, paling lama 15 hari 15
malam. Ke-biasannya
enam hari enam malam atau tujuh hari tujuh malam. suci antara dua
haid paling sedikit 15 hari 15 malam, sebanyak banyaknya tidak ada
batas karena ada se-bagian
perempuan yang hanya satu kali haid selama hidupnya. Menurut
pemeriksaan ulama masa dahulu, hal ini dinamakan “istisqa.”11
Adapun Ayat Al-Qur’an yang
menerangkan tentang haid yaitu Q.S. Al-Baqarah: 222.
Artinya:
Dan mereka bertanya kepadamu (Wahai Muhammad), mengenai (hukum) haid.
Ka-takanlah: "Darah haid itu satu benda Yang (menjijikkan dan)
mendatangkan mudarat". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan
diri dari perempuan (jangan bersetubuh dengan isteri kamu) Dalam masa
datang darah haid itu, dan janganlah kamu hampiri mereka (untuk
berse-tubuh) sebelum mereka suci. kemudian apabila mereka sudah
bersuci maka datangilah me-reka menurut jalan Yang diperintahkan oleh
Allah kepada kamu. Sesungguhnya Allah me-ngasihi orang-orang Yang
banyak bertaubat, dan mengasihi orang-orang Yang sentiasa men-sucikan
diri.
Ciri-Ciri Dan Warna Darah Haid12
Warna darah haid tidak harus merah
dan sebaliknya darah warna merah belum tentu darah haid. Adapun warna
darah haid, yaitu :
- Merah kehitam-hitaman
- Merah
- Merah kekuning-kuningan
- Kuning
- Kuning keruh
Hal-hal yang diharamkan atas wanita
haid:
- Sholat (wajib maupun sunnah)
- Puasa (wajib maupun sunnah)
- Sujud (tilawah maupun syukur)
- Thawaf ( baik thawaf wajib ataupun sunnah)
- Membaca Al-qur`an
- Menyentuh l-qur`an
- Membawa Al-qur`an
- I`tikaf
- Bersetubuh
Ketentuan
Hukum Darah Kebiasaan Wanita (Haid Dan Istihadah)13
|
Permasalahan
|
Hukum
|
|
Usia
mimimal dan maksimal seorang wanita datang bulan atau haid.
|
Usia
minimal adalah sembilan tahun, jika darah keluar dari kemaluan
sebelum usia ini, maka itu adalah darah istihadhah, sementara
batas maksimal usia haid tidak ada batasnya.
|
|
Batas
minimal jumlah hari haid.
|
Sehari
semalam (24 jam), jika kurang, maka itu adalah darah istihadhah.
|
|
Batas
maksimum jumlah hari haid.
|
Lima
belas hari, apabila darah yang keluar lebih dari lima belas hari,
maka itu adalah darah istihadhah.
|
|
Masa
normal wanita haid.
|
Enam
atau tujuh hari.
|
|
Masa
normal wanita suci.
|
Dua
puluh tiga atau dua puluh empat hari.
|
|
Apakah
darah yang keluar saat hamil adalah darah haid??
|
Sesuatu
yang keluar dari wanita hamil berupa darah, atau bercak coklat.
atau lendir kuning, itu adalah darah istihadhah.
|
|
Kapan
wanita yang haid mengetahui bahwa dia sudah suci??
|
Mengetahuinya
dengan dua macam:
1.
Lendir putih jika dia dapat melihatnya.
2.
Keringnya lubang vagina dari darah, bercak coklat atau
kekuning-kuningan, jika dia tidak bisa melihat lendir putih
tersebut.
|
|
Cairan
yang keluar dari kemaluan wanita pada masa suci.
|
Jika
cairan itu bening atau putih berbentuk lendir, maka cairan itu
suci, dan jika itu darah, bercak coklat atau kekuning-kuningan
maka itu najis. Seluruhnya dapat membatalkan wudhu. Jika keluarnya
terus menerus, maka itu adalah darah istihadhah.
|
|
Bercak
coklat atau kekuning-kuningan yang keluar dari vagina.
|
Jika
keluarnya bersambungan dengan haid, sebelum atau setelahnya, maka
itu adalah darah haid. Apabila keluarnya terpisah, maka itu adalah
darah istihadhah.
|
|
Bagi
siapa yang mempunyai jumlah hari haid yang tetap setiap bulan,
lalu suci sebelum lengkap bilangan hari itu.
|
Hukumnya
ia telah suci, apabila darah telah berhenti keluar dan ia melihat
sudah suci, walaupun hari kebiasaan haidnya belum habis.
|
|
Haid
datang lebih cepat atau lambat dari waktu kebiasaannya.
|
Selama
ciri-ciri darah haid terbukti, maka itu adalah haid, kapanpun
waktunya, dengan catatan jarak dari masa haid dengan masa
berikutnya lebih dari tiga belas hari (minimal masa suci), kalau
tidak, maka itu adalah darah istihadhah.
|
|
Kalau
masa haid bertambah atau berkurang dari kebiasaan.
|
Maka
itu adalah darah haid, dengan syarat tidak lebih dari masa
maksimal haid (lima belas hari).
|
|
Jika
darah terus menerus keluar untuk waktu yang panjang, seperti
sebulan penuh atau lebih.
|
Ada
empat kondisi:
1.
Wanita yang mengetahui waktu haidnya pada setiap bulan , jumlah
harinya, dan bisa membedakan antara darah haid dengan lainnya,
maka yang menjadi patokan adalah jumlah hari, waktu kebiasaannya,
bukan ciri-ciri darah.
2.
Wanita yang mengetahui waktu haidnya pada setiap bulan, dan jumlah
hari, akan tetapi kondisi darahnya terus berada dalam satu keadaan
tidak berubah, maka dia berpatokan kepada waktu dan jumlah hari
haidnya.
3.
Wanita yang mengetahui waktu haidnya pada setiap bulan, tapi tidak
tahu berapa jumlah harinya, maka dia mengambil enam atau tujuh
hari (normal masa haid), sesuai waktu kebiasaannya.
4.
Wanita yang mengetahui jumlah hari haidnya, tapi tidak mengetahui
kapan datangnya pada setiap bulan, maka dia mengambil jumlah hari
yang diketahuinya pada awal setiap bulan hijriyah.
|
Darah Penyakit
Yaitu darah yang
keluar dari rahim perempuan karena sesuatu penyakit, bukan diwaktu
haid atau nifas. Perempuan
yang sedang berdarah penyakit itu wajib sholat, dan tetap pula
mengerjakan ibadah yang lain, sebagai mana yang diwajibkan bagi orang
yang berpenyakit lainnya. Dari itu hendaklah ia dapat membedakan
darah pe-nyakit
dengan darah haid, sebab kalau darah itu haid, ia tidajk boleh sholat
atau ber-puasa,
serta mengerjakan ibadah lain. Tetapi kalau darah itu darah penyakit,
wajiblah ia sholat dan mengerjakan ibadah lain.14
Maka perempuan yang berdarah penyakit
hendaklah mengerjakaan seebagai berikut :
- Kalau ia dapat membedakan antara dua jenis darah itu dengan sifat sifat darah, hendaklah ia jalankan kewajibannya menurut keadaan sifat-sifat itu. Berarti kalau kelihatan sifat darah haid, hendaklah ia berhenti sholat sebaliknya jika kelihatan sifat sifat darah penyakit, hendaklah ia mengerjakan sholat dan iba-dah lain.
- kalau darah haidnya keluar sebelum ia mengeluarkan darah penyakit tetap waktunya, umpamanya selalu di awal bulan atau diakhir bulan, maka hendak-lah ia mempergunakan ketentuan itu. Artinya waktu haidnya yang dahulu itu ditetapkan pula sekarang menjadi waktu haid yang biasa. Ia tidak boleh sholat selain pada waktu yang dipandang sebagai waktu suci . selama waktu yang demikian itu ia wajib sholat,puasa, dan mengerjakan ibadah wajib lainnya.
- kalau ia tidak dapat membedakan darah haid dari darah penyakit dan waktu haidnya yaang biasa tidak menurut waktu yang tertentu, atau dia lupa waktu-nya, hendaknya masa haidnya dijadikan sebagai kebiasaan kebnyakan perem-puan dalam hal yang semacam itu (yaitu enam atau tujuh hari) hendaklah ia meninggalkan sholat dan ibadah yang lain dalam masa tujuh atau enam hari tiap-tiap bulan. Selain dari waktu yang ditentukan itu dirinya dipandang suci, maka ia wajib sholat dan melakukan ibadah yang lain selama 23 atau 24 hari tiap-tiap bulan.15
- WILADAH
Wiladah atau melahirkan adalah suatu
keadaan yang menyebabkan hadats besar dan karena
itu orang yang mengalaminya harus mandi junub (ghusl).
Dan waktu pelaksanaannya adalah segera setelah melahirkan. Namun,
kalau Anda lupa melaksanakannya segera, maka tidak apa-apa
melaksanakan mandi junub setelah ingat. Dalam sebuah hadits sahih
riwayat Abu Daud dan Nasa'i Nabi bersabda:
رفع القلم عن
الصبي حتى يبلغ وعن النائم حتى يستيقظ
وعن المجنون حتى يفي
Artinya: Pena
diangkat (maksudnya, kewajiban tidak dikenakan) atas anak kecil
sampai baligh, dari orang yang tidur sampai bangun dan dari orang
gila sampai sembuh.
Selain itu,
seorang ibu yang baru saja melahirkan akan mengalami nifas yaitu
keluarnya darah karena melahirkan yang biasanya berkisar antara 40
hari sampai 60 hari. Wanita
nifas sama dengan wanita haid dalam arti tidak boleh melaksanakan
sha-lat.
Artinya, karena Anda sedang dalam keadaan nifas maka Anda tidak
kewajiban shalat sehingga walaupun lupa untuk mandi wiladah tidak
apa-apa karena toh tidak dapat melaksanakan shalat karena sedang
nifas.
Seorang perempuan yang telah selesai
melahirkan anak mempunyai kewajiban tertentu yaitu mandi kerana
melahirkan (wiladah) dan mandi karena nifas
Para ulama telah
ber ijma’ mengatakan bahwa wajib mandi dengan sebab ke-luar darah
nifas, termasuk di dalam perkara yang mewajibkan mandi ialah wiladah
yaitu mandi kerana melahirkan, sekalipun melahirkan tanpa basah
(darah). Begitu ju-ga bagi perempuan yang mengalami keguguran anak,
walau keguguran itu hanya be-rupa darah beku ('alaqah) ataupun hanya
berbentuk segumpal daging (mudhghah) ma-ka ia diwajibkan untuk mandi.
Bagi sebagian
perempuan yang terpaksa menjalani operasi sesar untuk mela-hirkan
anak, maka bisa dikategorikan sebagai wiladah maka wajib bagi
perempuan tersebut untuk melakukan mandi
wajib (jinabah).16
Wiladah disebut sebagai perkara yg
termasuk di dalam perkara yang diwajib-kan
mandi. Maksud mandi kerana wiladah ialah mandi kerana beranak,
sekalipun me-lahirkan
tanpa basah (darah). Hatta mengalami keguguran anak (sekalipun hanya
be-rupa
darah beku atau hanya berbentuk seketul daging) juga wajib
keatasnya mandi wiladah. Tidak terkecuali juga bagi wanita2 yg
terpaksa menjalani pembedahan perut
maka wajib
baginya mandi kerana beranak (wiladah) setelah berlakunya kelahiran.17
Niat mandi wiladah : " Sahaja
aku mandi wajib wiladah kerana Allah Taala".
Sekurang-kurangnya masa mengandung
itu enam bulan dan biasanya sembi-lan
bulan ada juga lebih lama dari masa ini sehingga tiga tahun. Apabila
habis darah haid atau nifas wajiblah di atas perempuan itu bersuci
iaitu mandi melainkan istiha-dhah,
tiada wajib mandi hanya memadai ia berbasuh.18
BAB
III
KESIMPULAN
Diwajibkan
Thaharah bagi wanita yang sedang dalam keadaan tidak suci, se-perti
Nifas, Haid dan Wiladah. Sedangkan
thaharah
sendiri secara tinjauan agama be-rarti mengerjakan sesuatu yang
menyebabkan seseorang diperbolehkan mengerjakan shalat atau thawaf
mengitari ka’bah seperti wudhu’,
mandi, tayammum
dan menghi-langkan najis.
Nifas adalah darah
haid yang tertahan karena proses kehamilan. Lamanya wa-nita nifas itu
paling sedikit sehari semalam dan paling lama 60 hari, tetapi
normalnya selama 40 hari.
Haid adalah darah
yang keluar dari alat vital atau kemaluan wanita dalam kea-daan yang
sehat dan tidak karena melahirkan, keguguran ataupun pecahnya selaput
darah.
Lamanya haid paling sedikit sehari semalam, paling lama 15 hari 15
malam.
Wiladah atau
melahirkan adalah suatu keadaan yang menyebabkan
hadats be-sar
dan karena itu orang yang mengalaminya harus mandi
junub (ghusl).
Dan waktu pelaksanaannya adalah segera setelah melahirkan.
1
Ashari, Bagaimana
Shalat Yang Benar, edisi 1, hal. 3
3
Syaikh Kamil Muhammad “Uwaidah, Fiqih
Wanita, edisi 2, hal. 83
4
Dialog Wanita dan Islam, edisi 1, hal.
60
5
Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah, Op. Cit., hal. 83
6
Al-Qur’an
7
Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah, Op. Cit., hal.
84
8
Ibid
9
Ibid
10
Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah, Op. Cit., 85
11
Tafsir Seper Sepuluh,
edisi, 1, hal. 124
12
Ibid
13
Ibid
14
H. Sulaiman Rasjid, Fiqih
Islam, edisi, 56, hal 44
15
H.Sulaiman Rasjid, Loc, Cit.
16
“http://www.alkhoirot.net”, 2012
17 Anamarza Sue, “Perbedaan Wiladah dan Nifas”, diakses dari “http://www.anamarzablog.com”
18
“http://salafytobat.wordpress.com”, 2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar