RESUME
USHUL FIQIH
BAB
I. PENDAHULUAN
- Ushul Fiqih
- Pengertian Ushul Fiqih
Ushul Fiqih berasal
dari dua kata, yaitu kata ushul bentuk jamak dari Ashl
dan
kata fiqih.
Menurut etimologi Ashl/Ushul
diartikan sebagai “fondasi sesuatu, baik yang bersifat materi
ataupun bukan”. Menurut istilah Ashl/Ushul
mempunyai beberapa arti berikut ini:
- Dalil, yakni landasan hukum.
- Qa’idah, yaitu dasar atau fondasi sesuatu, seperti sabda Nabi Muhammad SAW:
Artinya: “Islam
itu didirikan atas lima ushul (dasar atau fondasi).”
- Rajih, yaitu yang terkuat, seperti yang diungkapkan para ahli ushul fiqih:
Artinya:
Yang terkuat dari (kandungan) suatu hukum adalah arti hakikat.”
- Mustashhab, yakni memberlakukan hukum yang sudah ada sejak semula selama tidak ada dalil yang mengubahnya.
- Far’u (cabang), seperti perkataan ulama ushul:
Artinya: “Anak
adalah cabang dari ayah.” (Al-Ghazali,
1:5)
Adapun
fiqih secara etimologi, berarti pemahaman yang mendalam dan
membutuhkan pengarahan potensi akal. Seperti sabda Rasulullah SAW:
Artinya:
“Apabila
Allah mengizinkan kebaikan bagi seseorang, Dia akan memberikan
pemahaman agama (yang mendalam) kepadanya.” (H.R.
Al-Bukhari, Muslim, Ahmad Ibnu Hanbal, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Adapun
fiqih secara terminologi, diartikan sebagai pengetahan keagamaan yang
mencakup seluruh ajaran agama, baik berupa aqidah (ushuliah)
maupun
amaliah (furu’ah). Definisi
fiqih dikemukakan oleh para ahli fiqih terdahulu yaitu:
Artinya:
“Ilmu
tentang hukum syara’ tentang perbuatan manusia (amaliah) yang
diperoleh oleh dalil-dalilnya yang terperinci.”
Objek
kajian fiqih ialah hukum perbuatan mukallaf, yakni halal, haram,
wajib, mandub, makruh, dan mubah.
Ushul
Fiqih yaitu ilmu pengetahuan yang objeknya dalil hukum syara’
secara global dengan semua seluk beluknya. Jumhur ulama Ushul Fiqih
mendefinisikan sebagai berikut:
Artinya:
“Himpunan
kaidah (norma-norma) yang berfungsi sebagai alat penggalian syara’
dari dalil-dalilnya.”
- Objek Kajian Ushul Fiqih
- Sumber hukum dengan semua seluk beluknya.
- Metode penggalian hukum dari sumbernya.
- Persyaratan orang yang berwenang melakukan istinbath.
- Perbedaan Ushul Fiqih dengan Fiqih
Perbedaannya, ushul
objeknya selalu dalil hukum, sementara objek fiqih selalu perbuatan
mukallaf yang diberi status hukumnya. Dan ada kesamaannya yaitu
keduanya merujuk pada dalil, namun konsentrasinya berbeda, yaitu
ushul fiqih memandang dalil dari sisi cara penunjukkan atas suatu
ketentuan hukum, sedangkan fiqih memandang dalil hanya sebagai
rujukannya.
- Tujuan dan Fungsi Ushul Fiqih
- Memberikan pengertian dasar tentang kaidah-kaidah dalam menggali hukum.
- Menggambarkan persyaratan yang harus dimiliki seorang mujtahid.
- Memberi bekal untuk menentukan hukum melalui berbagai metode yang dikembangkan oleh para mujtahid.
- Memelihara agama dari penyimpangan dan penyalahgunaan dalil.
- Menyusun kaidah-kaidah umum (asa hukum).
- Mengetahui keunggulan dan kelemahan para mujtahid.
- Sumber Pengambilan Ushul Fiqih
- Ilmu Kalam (theologi)
- Ilmu Bahasa Arab
- Tujuan Syara’ (maqashid Asy-syari’ah)
BAB
II. SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
- Al-Qur’an Sebagai Sumber Hukum
- Pengertian Al-Qur’an
Menurut bahasa
A-Qur’an merupakan bentuk mashdar dari kata qara’a,
yang
bisa dimasukkan pada wajan fu’lan,
yang
seperti bacaan atau apa yang tertulis padanya, maqru’.
Adapun definisi
Al-Qur’an secara terminologi adalah sebagai berikut:
Artinya:
“Kalam
Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, dalam bahasa Arab
yang dinukilkan kepada generasi sesudahnya secara mutawatir,
membacanya merupakan ibadah, tertulis dalam mushaf; dimulai dari
surat Al-Fatihah dan di tutup dengan surat An-Nas.”
- Kehujahan Al-Qur’an Menurut Pandangan Ulama Imam Mazhab
- Pandangan Imam Abu Hanafiah, sependapat dengan jumhur ulama bahwa Al-Qur’an merupakan sumber hukum Islam.
- Pandangan Imam Malik, hakikat Al-Qur’an adalah kalam Allah yang lafazh dan maknanya dari Allah SWT.
- Pandangan Imam Asy-Syafi’i, Al-Qur’an merupakan sumber hukum Islam yang paling pokok. Kemudian Asy-Syafi’i menganngap Al-Qur’an itu seluruhnya berbahasa Arab, diantara pendapatnya adalah firman Allah SWT :
Artinya: Dan
begitulah Kami menurunkan Al-Qur’an berbahasa Arab.”
- Pandangan Imam Ahmad Ibnu Hambal, Al-Qur’an merupakan sumber dan tiangnya syari’at Islam.
- Petunjuk (Dilalah) Al-Qur’an
- Nash yang qath’i dilalah-nya, yaitu nash yang tegas dan jelas maknanya, tidak bisa di-takwil. Contohnya ayat yang menetapkan pembagian waris, pengharaman riba, dll.
- Nash yang zhanni dilalah-nya, yaitu nash yang menunjukkan suatu makna yang dapat di-takwil atau nash yang mempunyai makna lebih dari satu.
- Sikap Para Ulama ketika Zahir Al-Qur’an Berhadapan dengan Sunah
Dengan demikian
dapat dipahami bahwa pendapat para ulama mengenai takhshish
sunah
terhadap Al-Qur’an terbagi menjadi dua :
- As-Sunah sebagai hakim terhadap Al-Qur’an, yaitu As-Sunah sebagai tafsir dan penjelas maksud-maksud ayat yang ada dalam Al-Qur’an.
- Al-Qur’an sebagai hakim bagi sunah, yakni sunah tidak dianggap sahih jika bertentangan dengan Al-Qur’an, termasuk di dalamnya khabar ahad.
- Sunah
- Pengertian Sunah
Sunah dari segi
bahasa adalah jalan yang biasa dilalui atau suatu cara yang
senantiasa dilakukan, tanpa mempermasalahkan, apakah cara tersebut
baik atau buruk. Sabda Rasulullah SAW:
Artinya:
“Barang
siapa yang membiasakan sesuatu yang baik di dalam Islam, maka ia
menerima pahalanya dan pahala orang-orang sesudahnya yang
mengamalkannya.” (H.R.
Muslim) (Al-Khatib: 17).
- Kehujahan Sunah dan Pandangan Ulama Mazhab terhadap Hadis Ahad
Kebanyakan ulama
hadis menyepakati bahwa dilihat dari segi sanad,
hadis
itu terbagi dalam mutawatir
dan
ahad, sedangkan
hadis ahad
terbagi
lagi menjadi tiga bagian, yaitu masyhur,
‘aziz, dan
gharib.
Namun
menurut Hanafiyah, hadis itu terbagi tiga bagian, yaitu mutawatir,
masyhur, dan
ahad.
- Kehujahan Hadis Ahad
Para ulama telah
sepakat tentang kehujjahan hadis ahad
jika
benar dan yakin berasal dari Rasullullah SAW, dan telah disepakati
oleh para sahabat, tabi’in,
dan
para ulama setelahnya.
- Persyaratan Hadis Ahad yang Disepakati Para Imam Madzhab
- Perawi hadis sudah mencapai usia balig dan berakal.
- Perawi harus muslim.
- Perawi haruslah orang yang adil.
- Perawi haruslah bnear-benar dhabit terhadap yang diriwayatkannya.
- Dilalah (petunjuk) Sunah
Ditinjau dari segi
petunjuknya (dilalah),
hadis
sama dengan Al-Qur’an, yaitu bisa qath’iah
dilalah dan
bisa zhanni.
Dalam
kaitannya antara nisbat As-Sunah berfungsi menjelaskan apa yang
terdapat dalam Al-Qur’an dan juga sebagai penguat.
- Kedudukan Sunah terhadap Al-Qur’an
- Sunah sebagai ta’kid (penguat) Al-Qur’an.
- Sunah sebagai penjelas Al-Qur’an.
- Sunah sebagai musyar’i (pembuat syari’at).
- Ijma
1. Pengertian
Ijma
Ijma
menurut bahasa terbagi dalam dua arti:
- Bermaksud atau berniat.
- Kesepakatan terhadap sesuatu.
Sedangkan Ijma
menurut istilah diantaranya yaitu:
- Kesepakatan semua mujtahid dari ijma’ umat Muhammad SAW dalam suatu masa setelah beliau wafat terhadap hukum syara’.
- Kesepakatan mujtahid suatu masa dari ijma’ Muhammad SAW terhadap masalah syara’.
2. Syarat-syarat
Ijma
- Yang bersepakat adalah Para Mujtahid.
- Yang bersepakat adalah Seluruh Mujtahid.
- Para Mujtahid harus Umat Muhammad SAW.
- Dilakukan setelah wafatnya Nabi.
- Kesepakatan mereka harus berhubungan dengan syari’at.
3. Macam-macam
Ijma’
- Ijma’ Sharih, maksudnya semua mujtahid mengemukakan pendapat mereka masing-masing, kemudian menyepakati salah satunya.
- Ijma’ Sukuti, adalah pendapat sebagian ulama tentang suatu masalah yang diketahui oleh para mujtahid lainnya, tapi mereka diam, tidak menyepakati ataupun menolak pendapat tersebut secara jelas.
- Permasalah yang difatwakan oleh mujtahid tersebut adalah permasalahan ijtihadi, yang bersumberkan dalil-dalil yang bersifat zhanni.
4. Kehujjahan
Ijma’ menurut Pandangan Para Ulama
- Kehujjahan Ijma’ Sharih merupakan hujah qath’i, wajib mengamalkannya dan haram menentangnya. Dalil yang dikeluarkan oleh Jumhur yaitu salah satunya:
Artinya:
“Sesungguhnya
Allah SWT tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia akan mengampuni
dosa selain itu (syirik) bagi siapa saja yang Dia kehendaki..” Q.S.
An-Nisa : 48)
- Kehujjahan Ijma’ Sukuti telah dipertentangkan kehujjahannya di kalangan para ulam. Sebagian diantara mereka tidak memandang ijma’ sukuti sebagai hujjah, bahkan tidak menyatakan sebagai ijma’. Diantara mereka adalah pengikut Malik dan Imam Syafi’i yang menyebutkan hal tersebut dalam berbagai pendapatnya.
- Kemungkinan adanya Ijma’, para ulama berbeda pendapat tentang kemungkinan adanya ijma’ dan kewajiban melaksanakannya. Jumhur berkata, “Ijma’ itu bisa terjadi bahkan telah terlaksana”. Sedangkan pengikut Nizam dan golongan Syi’ah menyatakan, ijma’ itu tidak mungkin terjadi.
5. Maksud Ijma’
dalam Kitab-Kitab Fiqih
Sebagaimana
telah kita ketahui, yang dimaksud ijma’
menurut
syara’ itu antara lain adanya kesepakatan dari semua mujtahid yang
hidup dalam satu masa tentang ketetapan hukum syara’.
- Qiyas
1. Pengertian
Qiyas
Qiyas
menurut bahasa ialah pengukuran sesuatu dengan yang lainnya atau
penyamaan sesuatu dengan yang sejenisnya.
2. Operasional
Qiyas
Operasional
penggunaan qiyas dimulai dengan mengeluarkan hukum yang terdapat pada
kasus yang memiliki nash.
3. Rukun Qiyas
- Ashl (pokok), yaitu suatu peristiwa yang sudah ada nash-nya yang dijadikan tempat meng-qiyas-kan.
- Far’u (cabang), yaitu peristiwa yang tidak ada nash-nya.
- Hukum Ashl, yaitu hukum syara’yang ditetapkan oleh suatu nash.
- Illat, yaitu suatu sifat yang terdapat pada ashl.
4. Qiyas sebagai
Sandaran Ijma’
Para
ulama berbeda pendapat tentang qiyas
apabila
dijadikan sandaran ijma’.
Dengan
argumennyabahwa ijma’
itu
qath’i,
sedangkan
dalil
qiyas adalah
zhanni.
Menurut
kaidah, yang qath’i
itu
tidak sah didasarkan pada yang zhanni.
Sementara
para ulama yang menyatakan bahwa qiyas sah dijadikan sandaran ijma’,
berargumen
bahwa hal itu telah sesuai dengan pendapat sebagian besar ulama.
5. Kehujjahan
Qiyas dan Pendapat Para Ulama
Telah
terjadi perbedaan pendapat dalam berhujjah dengan qiyas, ada yang
melarangnya, di antara contohnya adalah kifarat bagi yang berbuka
puasa dengan sengaja di bulan Ramadhan.
BAB
III. METODE IJTIHAD
- Ijtihad
1. Pengertian
Ijtihad
Secara
etimologi, ijtihad
diambil
dari kata al-jahd,
atau
al-juhd,
yang
berarti al-masyaqat
(kesulitan
dan kesusahan) dan ath-thaqat
(kesanggupan
dan kemampuan).
Adapun
definisi ijtihad
secaa
terminologi yaitu sebagai berikut:
Artinya
: “Aktivitas
untuk memperoleh pengetahuan (istinbath) hukum syara’ dari dalil
terperinci dalam syari’at.”
2. Dasar Hukum
Ijtihad
Ijtihad
bisa dipandang sebagai salah satu metode untuk menggali sumber hukum
Islam. Seperti dalam firman Allah SWT:
Artinya:
“Sesungguhnya
kami turunkan kitab kepadamu secara hak, agar dapat menghukumi di
antara manusia dengan apa yang Allah menetahui kepadamu.”
3. Macam-macam
Ijtihad
- Ijtihad Al-Batani, yaitu ijtihad untuk menjelaskan hukum-hukum syara’ dari nash.
- Ijtihad Al-qiyasi, yaitu ijtihad terhadap permasalahan yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunah dengan menggunakan metode qiyas.
- Ijtihad al-istishlah, yaitu ijtihad terhadap permasalahan yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunah dengan menggunakan ra’yu berdasarkan kaidah istishlah.
4. Syarat-Syarat
Ijtihad
- Menguasai dan mengetahui arti ayat-ayat hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an.
- Menguasai dan mengetahui hadis-hadis tentang hukum.
- Mengetahui nasakh dan mansukh dari Al-Qur’an dan As-Sunah.
- Mengetahui permasalahan yang sudah ditetapkan melalui ijma’ ulama.
- Mengetahui qiyas dan berbagai persyaratannya serta meng-istinbat-nya.
- Mengetahui bahasa Arab.
- Mengetahui Ilmu Ushul Fiqih.
- Mengetahui maqashidu Asy-Syari’ah (tujuan syari’at).
5. Objek Ijtihad
Menurut
Al-Ghazali, objek ijtihad
adalah
setiap hukum syara’
yang
tidak memiliki dalil yang qath’i.
Dari
pendapatnya itu, diketahui ada permasalahan yang tidak bisa dijadikan
objek ijtihad.
6. Hukum
Melakukan Ijtihad
- Fardu’ain untuk berijtihad apabila ada permasalahan yang menimpa dirinya, dan harus mengamalkan hasil dari ijtihad-nya dan tidak boleh taqlid kepada orang lain.
- Juga dihukumi Fardu’ain jika dinyatakan tentang suatu permasalahan yang belum ada hukumnya.
- Fardu Kifayah, jika permasalahan yang diajukan kepadanya tidak dikhawatirkan akan habis waktunya.
- Sunah apabila ber-ijtihad terhadap permasalahan yang baru.
- Haram ber-ijtihad terhadap permasalahan yang sudah ditetapkan secara qath’i.
7. Tingkatan
Mujtahid
- Mujtahid mustaqil.
- Mujtahid mutlaq ghairu mustaqil.
- Mujtahid muqayyad.
- Mujtahid tarjih.
- Mujtahid fatwa.
B. Istihsan
1. Pengertian
dan Hakikat Istihsan
Secara
harfiyah, istihsan
diartikan
meminta berbuat kebaikan, yakni menghitung-hitung sesuatu dan
menganggapnya kebaikan. Sedangkan menurut istilah ulama ushul,
istihsan
adalah
semua hal yang dianggap oleh mujtahid
menurut
akalnya.
Definisi
istihsan
yaitu
perpindahan hukum sesuatu yang mengharuskan pindah karena sesuai ruh
syari’at/karena ada dalil yang menguatkan.
2. Pengaruh
Istihsan dalam Masalah Fiqih
- Lelaki yang menghadap perempuan dalam shalat.
- Zakat seluruh harta tanpa niat.
C. Al-Mashlahah
Al-Mursalah
Menurut
bahasa, kata al-maslahah
adalah
seperti lafazh
al-manfa’at, baik
artinya ataupun wajan-nya (timbangan kata). Dengan demikian
al-Mashlahah
al-Mursalah adalah
suatu kemaslahatan yang tidak mempunyai dasar dalil, tetapi juga
tidak ada pembatalnya.
D. Istishhab
Sebagai Dalil
1. Pengertian
Istishhab
Istishhab
secara
harfiyah adalah mengakui adanya hubungan perkawinan. Sedangkan
menurut Ulama Ushul
adalah
menetapkan sesuatu menurut keadaan sebelumnya sampai terdapat
dalil-dalil yang menunjukkan perubahan keadaan.
2. Kehujjahan
Istishhab
Istishhab
adalah
akhir dari syara’ yang dijadikan tempat kembali bagi para ujtahid
untuk mengetahui hukum suatu peristiwa yang dihadapinya.
E. ‘Urf
1. Pengertian
‘urf
‘Urf
secara
harfiyah adalah suatu keadaan, ucapan, perbuatan, atau ketentuan yang
trlah dikenal manusia dan telah menjadi tradisi untuk melaksanakannya
atau meninggalkannya.
2. Macam-macam
‘urf
‘Urf
terdiri
dari dua macam, yaitu ‘urf
sahih
adalah sesuatu yang telah saling dikenal oleh manusia dan tidak
bertentangan dengan dalil syara’,
tidak
menghalalkan yang haram dan juga tidak membatalkan yang wajib.
3. Hukum ‘urf
- ‘Urf Sahih, telah disepakati bahwa ‘urf sahih itu harus dipelihara dalam pembentukan hukum dan pengadilan.
- ‘Urf Fasid (rusak), tidak diharuskan untuk memeliharanya, karena memeliharanya itu berarti menentang dalil syara’ atau membatalkan dalil syara’.
4. Kehujjahan
‘urf
‘Urf
menurut
penyelidikan bukan merupakan dalil syara’
tersendiri.
Pada umumnya, ‘urf ditujukan untuk memelihara kemaslahatan umat
serta menunjang pembentukan hukum dan penafsiran beberapa nash.
F. Dzari’ah
1. Pengertian
Dzari’ah
Menurut
bahasa dzari’ah
jalan
menuju sesuatu.
Dzari’ah
yaitu sesuatu yang membawa pada perbuatan yang dilarang dan
mengandung kemadaratan.
2. Macam-macam
Dzari’ah
- Dzari’ah dari Segi Kualitas Kemafsadatan.
- Dzari’ah dari Segi Kemafsadatan yang ditimbulkan.
G. Madzhab
Shahaby
1. Keadaan Para
Sahabat Setelah Rasulullah wafat
Setelah
Rasulullah SAW wafat, tampillah para sahabat yang telah memiliki ilmu
yang dalam dan mengenal fiqih untuk memberikan fatwa kepada umat
Islam dan membentuk hukum.
2. Kehujjahan
Madzhab Shahaby dan Pandangan paras Ulama
Dari uraian di atas,
tidak diragukan lagi bahwa pendapat para sahabat dianggap sebagai
hujjah
bagi
umat Islam, terutama dalam hal-hal yang tidak bisa dijangkau akal.
H. Syari’at
Sebelum Kita (Syari’u Man Qablana)
1. Hukum
Syari’at Sebelum Kita
Jika
Al-Qur’an atau Sunah yang sahih mengisahkan suatu hukum yang telah
disyari’atkan pada umat yang dahulu melalui para Rasul, kemudian
nash
tersebut
diwajibkan kepada mereka, maka tidak diragukan lagi bahwa syari’at
tersebut ditujukan juga kepada kita. Dengan kata lain, wajib untuk
diikuti.
BAB
IV. QAIDAH-QAIDAH USHULIYYAH
- Qaidah-Qaidah Ushuliyyah
1. Pengertian
Qaidah Ushuliyyah
Qaidah
ushuliyyah adalah
sejumlah peraturan untuk menggali hukum. Qaidah
ushuliyyah itu
umumnya berkaitan dengan ketentuan dalalah
lafazh atau
kebahasaan.
2. Urgensi
Qaidah Ushuliyyah
Qaidah
ushuliyyah berkaitan
dengan bahasa. Dan berfungsi sebagai alat untuk menggali ketentuan
hukum yang terdapat dalam bahasa (wahyu) itu.
3. Beberapa
Contoh Qaidah Ushuliyyah
Artinya:
“Yang
dipandang dasar (titik talak) adalah petunjuk umum dasar lafazh bukan
sebab khusus (latar belakang kejadian).”
Artinya:
“Bila
dalil yang menyuruh bergabung dengan dalil yang melarang maka
didahulukan dalil yang melarang.”
- Lafazh dan Dalalahnya
1. Pengertian
Mujmal dan Mubayan
Mujmal
adalah suatu lafazh
yang cocok untk berbagai makna, tetap, tidak ditentukan makna yang
dikehendaki, baik melalui bahasa maupun menurut kebiasaan
pemakaiannya. Sedangkan mubayyan/nash
adalah
suatu lafazh
yang mempunyai makna tertentu, dan tidak mempunyai kemungkinan makna
lain.
2. Tingkatan
Lafazh dari Segi Kejelasannya
- Pembagian Lafazh dari Segi Kejelasannya
- Zhahir.
- Nash.
- Mufassar.
- Muhkam.
- Kegunaan Pembagian Lafazh Menurut Kejelasannya dan Pengaruh terhadap Penetapan Hukum
- Pertentangan antara zhahir dan nash.
- Pertentangan antara muhkam dengan nash.
- Pertentangan antara nash dengan mufassar.
- Pertentangan antara mufassar dengan muhkam.
3. Tingkatan
Lafazh menurut Ketidakjelasan
- Tingkatan Lafazh menurut Ketidakjelasan
- Khafi.
- Musykil.
- Mujmal.
- Mutasyabih.
- Pembagian Lafazh Ditinjau dari Ketidakjelasan
Golongan
Mutakallimin (Syafi’iyyah) tidak memiliki pernyataan yang tegas
dalam membagi lafazh
ditinjau
dari segi ketidakjelasannya. Namun, dapat disimpulkan bahwa mereka
membagi lafazh
ini
dalam dua bagian, yaitu Mujmal
dan
Mutasyabih.
- Takwil (Muawwal)
1. Pengertian
Takwil (Muawal)
Secara
etimologi, takwil
dirujuk
dari kata yang berarti At-Tafsir,
Al-Marja. Sedangkan
menurut terminologi mendefinisikan takwil
antara
lain sebagai berikut:
Artinya:
“Sesungguhnya
takwil itu merupakan ungkapan tentang pengambilan makna dari lafazh
yang bersifat probabilitas yang didukung oleh dalil dan menjadikan
arti yang lebih kuat dari makna yang ditunjukkan oleh lafazh zhahir.”
2. Syarat-syarat
Takwil
- Lafazh yang di takwil, harus betul-betul memenuhi kriteria dan masuk dalam kajiannya.
- Takwil itu harus berdasarkan dalil sahih yang bisa menguatkan takwil.
- Lafazh mencakup arti yang dihasilkan melalui takwil menurut bahasa.
- Takwil tidak boleh bertentangan dengan nash yang qath’i, karena nash tersebut bagian dari aturan syara’ yang umum.
- Arti dari penakwilan nash harus lebih kuat dari arti zhahir, yakni dikuatkan dengan dalil.
- Khas
Definisi
khas
yang dapat dikemukakan di sini, antara lain:
Artinya:
“Suatu
lafazh yang dipasangkan pada suatu arti yang sudah diketahui (ma’lum)
dan manunggal.”
- ‘Amm
Lafazh ‘amm
ialah suatu lafazh
yang
menunjukkan satu makna yang mencakup seluruh satuan yang tidak
terbatas dalam jumlah tertentu. Ushul
Fiqih memberikan
definisi ‘amm
antara
lain sebagai berikut:
Artinya:
“Setiap
lafazh yang mencakup banyak, baik secara lafazh maupun makna.”
- Amr (Perintah)
Amr adalah
lafazh
yang
menunjukkan tuntutan dari atasan kepada bawahannya untuk mengerjakan
suatu pekerjaan. Contoh lafazh
amr sebagai
berikut:
Artinya:
“Barang
siapa di antara kamu yang menyaksikan bulan maka berpuasalah.”
- Nahyi (Larangan)
Nahyi adalah
kebalikan dari amr,
yakni
lafazh
yang
menunjukkan tuntutan untuk meninggalkan sesuatu (tuntutan yang mesti
dikerjakan) dari atasan kepada bawahan.
Hakikat dalalah
nahyi adalah
untuk menuntut meninggalkan sesuatu, tidak bisa beralih makna,
kecuali bila ada suatu qarinah.
Contoh lafazh
nahyi sebagai
berikut:
Artinya:
“Janganlah
kamu semua membunuh seorang jiwa yang diharamkan Allah, kecuali
dengan hak.”
- Mutlaq Muqayyad
Muthlaq
ialah suatu lafazh yang menunjukkan hakikat sesuatu tanpa pembatasan
yang dapat mempersempit keluasan artinya. Sedangkan muqayyad
yaitu
suatu lafazh
yang
menunjukkan hakikat sesuatu yang dibatasi dengan suatu pembatasan
yang mempersempit keluasan artinya.
- Mantuk dan Mafhum
Dilalah mantuq
ialah
petunjuk lafazh
pada
hukum yang disebut oleh lafazh
itu
sendiri. Sedangkan dilalah
mafhum ialah
petunjuk lafazh
pada
suatu hukum yang tidak disebutkan oleh lafazh
itu
sendiri.
BAB
V. TAARUD AL-ADHILLAH, NASAKH, DAN TARJIH
- Taarud Al_adhillah dan Cara Penyelesaiannya
1. Pengertian
Taarud Al-Adhillah
Definisi
taarud
al-adhillah adalah
suatu dalil yang menentukan hukum tertentu terhadap suatu persoalan,
sedangkan dalil lain menentukan hukum yang berbeda dengan dalil itu.
2. Cara
Menyelesaikan Taarud al-Adhillah
Menurut Hanafiyyah
adalah sebagai berikut:
- Nasakh.
- Tarjih.
- Al-Jam’ Wa At-Taufik.
- Tasaqut Ad-Dalilaini.
Menurut Syafi’iyyah,
Malikiyyah, dan Zhahiriyyah adalah sebagai berikut:
- Jamu’ wa al-Taufiq.
- Tarjih.
- Nasakh.
- Tatsaqut al-dalilaini.
- Nasakh
1. Pengertian
Nasakh
Definisi
nasakh
menurut
ulama ushul
fiqih yaitu:
Artinya:
“Penjelasan
berakhirnya masa berlalu suatu hukum melalui dalil syari; yang dating
kemudian.”
2. Rukun Nasakh
- Adat an-nasakh.
- Nasakh.
- Mansukh.
- Mansukh ‘anhu.
3. Syarat-syarat
Nasakh
- Yang dibatalkan adalah hukum syara’.
- Pembatalan itu datangnya dari tuntutan syara’.
- Pembatalan hukum tidak disebabkan oleh berakhirnya waktu pemberlakuan hukum.
- Tuntutan yang mengandung nasakh harus dating kemudian.
- Tarjih
1. Pengertian
Tarjih
Definisi
tarjih menurut jumhur ulama yaitu:
Artinya:
“Menguatkan
salah satu dalil yang zhanni dari yang lainnya untuk diamalkan
(diterapkan) berdasarkan dalil tersebut.”
BAB
VI. QAIDAH_QAIDAH FIQIH
- Qaidah Fiqih
1. Definisi
Qaidah Fiqih
Definisi
Qaidah yaitu:
Artinya:
“ketentuan
universal yang bersesuaian dengan bagian-bagiannya (juz-juznya).”
- Al-Qawaid Al-Assasiyyah dan Qaidah-Qaidah yang Berkaitan Dengannya
Maksud dari
Al-qawaid Al-Assasiyyah adalah qaidah-qaidah
yang
dipegang oleh para imam mazhab.
Qaidah-qaidah tersebut
terdiri atas dua bagian; qaidah-qaidah
asasiyyah
dan qaidah-qaidah
assasiyyah.
BAB
VII. HUKUM SYARA’ DAN UNSUR_UNSURNYA
A. Hukum
1. Pengertian
Hukum
Ulama Ushul
mendefinisikan hukum sebagai berikut:
Artinya:
“Kalam
Allah yang menyangkut perbuatan orang dewasa dan berakal sehat, baik
bersifat imperatif, fakulatif atau menempatkan sesuatu sebagai sebab,
syarat, dan penghalang.”
2. Pembagian
Hukum
- Hukum Taklifi, adalah firman Allah yang menuntut manusia untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu atau memilih antara berbuat dan meninggalkan.
- Bentuk-bentuk hukum taklifi yaitu: Bentuk pertama: Ijab, Nadb, Ibahah, Karahah, dan Tahrim. Bentuk kedua: Iftiradh, Ijab, Nadb, Ibahah, Karahah Tanzihiyyah, Karahah tahrimiyyah, dan Tahrim.
- Hukum-hukum Menurut Fuqaha, adalah dampak dari tuntutan khithab tasyri, seperti Wajib, Mandub, Haram, Makruh, Mubah.
- Hukum Wadh’i, adalah firman Allah SWT yang menuntut untuk menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang dari sesuatu yang lain.
- Macam-macam hukum wadh’i, yaitu: Sebab, Syarat, Mani’ (penghalang), Shihhah, Bathil, ‘Azimah dan Rukhsah.
B. Mahkum Bih
dan Mahkum Fih (Objek dan Peristiwa Hukum)
Mahkum
Fih
adalah objek hukum, yaitu perbuatan seorang mukallaf
yang
terkait dengan perintah syari’ (Allah dan Rasul-Nya), baik yang
bersifat tuntutan mengerjakan; tuntutan meninggalkan; memilih suatu
pekerjaan; dan yang bersifat syara’,
sebab,
halangan, azimah, rukhsah, sah serta
batal.
C. Mahkum Alaih
(Subjek Hukum)
Mahkum
alaih
adalah seseorang yang perbuatannya dikenai khitab Allah ta’ala,
yang disebut mukallaf.
Mukallaf itu sendiri adalah
orang yang telah dianggap mampu bertindak hukum, baik yang
berhubungan dengan perintah Allah maupun dengan larangan-Nya.
D. Hakim
(Pembuat Hukum/Allah)
Bila
ditinjau dari segi bahasa hakim
yaitu:
Artinya:
“Yang
menemukan, menjelaskan, memperkenalkan, dan menyingkapkan.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar